Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua Baznas, Noor Achmad, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2).
Noor Achmad menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Noor Achmad
Meskipun demikian, Noor Achmad menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Noor Achmad menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Noor Achmad berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (E-3)
BSI Maslahat menyalurkan bantuan Ramadan 1447 H kepada 145.244 penerima, mulai dari berbagi buka puasa, THR yatim, hingga bantuan untuk Palestina.
Apakah zakat fitrah gugur jika terlewat? Simak hukum belum bayar zakat fitrah menurut Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali serta cara qadhanya.
Apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung? Simak penjelasan hukum Islam, syarat mustahik, dan keutamaan zakat bagi kerabat di sini.
Inilah bacaan niat zakat fitrah istri untuk suami lengkap dengan teks Arab, Latin, dan artinya. Simak juga hukum dan syarat sahnya menurut syariat.
Bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orangtua? Simak penjelasan hukum Islam, syarat asnaf, dan perbedaan zakat dengan sedekah bagi keluarga.
Bolehkah istri memberikan zakat fitrah kepada suami? Simak penjelasan hukum Islam, syarat suami penerima zakat, dan pendapat ulama di sini.
Panduan lengkap niat zakat fitrah untuk anak perempuan 2026 (Arab, Latin, Arti). Cek besaran rupiah terbaru Rp50.000 dan batas waktu pembayarannya.
Panduan lengkap zakat fitrah 2026. Cek besaran uang Rp50.000, takaran beras 2,5 kg/3,5 liter, dalil shahih, syarat wajib, dan waktu terbaik menunaikannya.
Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri tahun 2026 lengkap dengan teks Arab, Latin, artinya, serta besaran resmi BAZNAS.
Pelajari niat zakat fitrah untuk diri sendiri, besaran yang harus dibayarkan, waktu yang tepat, serta cara menunaikannya sesuai syariat Islam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved