Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua Baznas, Noor Achmad, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2).
Noor Achmad menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Noor Achmad
Meskipun demikian, Noor Achmad menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Noor Achmad menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Noor Achmad berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (E-3)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Apakah zakat Anda sah jika disalurkan lewat panitia masjid? Simak panduan lengkap zakat fitrah, takaran beras 3,8kg, dan hukum bayar dengan uang.
Bingung pilih istilah Zakat Fitri atau Zakat Fitrah? Simak penjelasan lengkap dari sisi bahasa, hadits, dan pendapat ulama agar ibadah Anda makin mantap.
Sebagai salah satu rukun Islam, pelaksanaan zakat fitrah harus disertai dengan niat yang tulus dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Besaran zakat Uang Tunai: Setara dengan Mata Uang Rupiah 50.000,- (khusus wilayah Jakarta dan sekitarnya). Daerah lain menyesuaikan harga beras setempat.
Panduan lengkap zakat fitrah 2026: Besaran 2,5 kg beras atau uang Rp50.000, lengkap dengan bacaan niat (akad) untuk diri sendiri dan keluarga.
Pelajari niat zakat fitrah untuk diri sendiri, besaran yang harus dibayarkan, waktu yang tepat, serta cara menunaikannya sesuai syariat Islam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved