Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyalurkan 168.750 paket beras zakat fitrah 1446 H/2025 M, berupa beras premium seberat 5 kg untuk para penerima manfaat (mustahik) di 36 provinsi di seluruh Indonesia.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, mengatakan pendistribusian zakat fitrah ini merupakan wujud nyata komitmen Baznas menunaikan amanah para muzaki, dengan mengelola dan menyalurkan zakat secara optimal agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
"Alhamdulillah telah dilaksanakan giat program pendistribusian zakat fitrah untuk masyarakat keluarga miskin sebanyak 168.750 paket beras premium ke berbagai wilayah di Indonesia sejak Sabtu, 29 Maret 2025," ujar Saidah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3).
Ia menambahkan, pendistribusian zakat fitrah bertujuan untuk memastikan masyarakat kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan pangan menjelang Idul Fitri.
Lebih lanjut, Saidah menjelaskan, penyaluran zakat fitrah ini mencakup wilayah dari Aceh hingga Papua, termasuk daerah perkotaan, pedesaan, hingga wilayah terpencil.
Untuk menjangkau daerah yang sulit diakses, berbagai metode pendistribusian digunakan, seperti perahu untuk menyusuri sungai dan menyeberangi laut menuju pulau-pulau terluar.
Saidah juga menegaskan, Baznas berkomitmen memastikan zakat fitrah benar-benar sampai kepada para penerima manfaat yang membutuhkan. Oleh karena itu, berbagai strategi digunakan agar tidak ada mustahik yang terlewat, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Ia turut mengapresiasi, para muzaki yang telah mempercayakan zakat fitrah melalui Baznas serta para relawan yang bekerja keras menyalurkan bantuan hingga ke pelosok negeri.
"Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan bantuan pangan bagi mustahik, tetapi juga menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah bagi para muzaki yang telah menunaikan kewajibannya," ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menunaikan zakatnya melalui Baznas. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan akan semakin banyak bantuan terkumpul sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik di seluruh Indonesia.
"Semoga bantuan zakat fitrah ini dapat menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat kurang mampu dalam menyambut Idulfitri serta semakin menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat," pungkasnya. (RO/Z-1)
Pemerintah memastikan bantuan pangan beras mulai disalurkan pada Juli ini.
Beras tidak Sesuai Regulasi, Kementan: Rugikan Konsumen hingga Rp99,35 Triliun
Pada pertengahan Juni 2025, harga beras di beberapa pasar tradisional Kabupaten Deli Serdang naik hingga 3,4% dibanding bulan sebelumnya.
MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah sedang menggalakkan program ketahanan pangan, namun masih ada oknum mafia yang mencoba mempermainkan situasi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan bantuan pangan beras untuk periode Juni-Juli 2025 siap disalurkan kepada 18,3 juta penerima bantuan pangan (PBP).
Mentan menjamin bahwa stok pangan nasional tetap dalam kondisi aman. Selain itu, penyerapan gabah dari petani diperkirakan bisa mencapai 400 hingga 500 ribu ton pada bulan ini.
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved