Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
"Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," kata Rizaludin dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di Baznas juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
"Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id," tuturnya. (E-3)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Sudan untuk Indonesia, Yassir Mohamed Ali Mohamed, di Kantor Pusat Baznas, Jakarta.
Baznas melalui Rumah Sehat Baznas kembali melanjutkan program Selter Ojek Sehat (SOS), layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan angkutan umum.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengadakan buka puasa bersama penyintas banjir dan longsor di meunasah darurat, Desa Manyang Cut, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baznas melalui Rumah Sehat Baznas kembali melanjutkan program Selter Ojek Sehat (SOS), layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan angkutan umum.
BGN menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis atau MBG sebesar Rp10.000 bukan Rp15.000 per porsi, ujar Nanik S Deyang
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia terus menjadi perbincangan publik hingga di awal 2026.
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti memastikan bahwa Anggaran Pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan.
MAKAN bergizi gratis (MBG) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tetap berjalan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved