Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais mengatakan bahwa Ramadan pada tahun ini harus menjadi refleksi atas curamnya ketimpangan kemakmuran yang dihadapi oleh umat dan bangsa saat ini. Ketimpangan tersebut bahkan tak hanya terjadi di bidang ekonomi, tapi juga kesehatan, dan pendidikan.
“Masih banyaknya ketimpangan dan ketertinggalan di berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, pendidikan, kita ingin ada pemerataan. Hal ini sejalan dengan fungsi zakat yang nilai manfaatnya bisa dirasakan banyak orang,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (15/2).
Menurutnya, zakat, infaq, dan shadaqah, adalah instrumen untuk menyeimbangkan ketimpangan yang kian curam. Bahkan tidak hanya untuk manusia, zakat juga bisa direalisasikan untuk memperbaiki lingkungan.
“Contohnya adalah alam ini yang diciptakan untuk menjaga keseimbangan. Jika keseimbangan ini tidak berfungsi maka akan ada satu pihak atau dua pihak yang menuntut untuk keseimbangan,” tegas Rais.
Dia juga membahas mengenai rendahnya literasi dan edukasi tentang zakat di kalangan umat muslim menjadikan potensi zakat di Indonesia belum terserap secara maksimal.(H-2)
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas menghadirkan Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) atau online bagi para amil zakat di seluruh Indonesia.
BAZNAS RI resmi meluncurkan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) sebagai upaya memperkuat peran amil dari pusat hingga desa.
PERJALANAN Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional memasuki usianya yang ke-23, tepatnya jatuh pada 4 Juli 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
ORANG yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Siapa saja yang termasuk delapan kelompok mustahik itu? Berikut penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved