Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat dan standar kompetensi amil zakat.
"Tidak hanya pengelola zakat yang berbasis lembaga atau yayasan atau badan hukum, tetapi juga bisa mengakomodasi pengelola zakat non-lembaga yang basisnya menitipkan kepada ulama, kepada kiai, atau dititipkan kepada pesantren," ungkap pengurus Indonesia Zakat Watch Arif Rahmadi Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, alasan lain revisi UU Pengelolaan Zakat perlu dilakukan menurutnya agar dapat memastikan zakat berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, isu pembangunan, dan kemanusiaan.
Selain itu, Indonesia Zakat Watch juga berharap revisi UU Pengelolaan Zakat dapat mengakomodasi aturan perlindungan hukum zakat di dunia digital.
Arif merasa bahwa dalam regulasi yang saat ini, hanya ada aturan mengenai seorang pembayar zakat berdomisili di suatu wilayah, penyaluran zakat harus dilakukan di wilayah domisilinya itu.
Sementara, menurutnya, seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi menghadirkan beragam platform yang memberi kesempatan bagi masyarakat menyalurkan zakat untuk penerima zakat di daerah lain, selain domisilinya.
Dalam kesempatan itu juga Indonesia Zakat Watch merekomendasikan untuk dibuat Komisi Zakat Indonesia yang dapat terwujud lewat revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu langkah reformasi tata kelola zakat dan tata kelembagaan zakat.
Komisi Zakat Indonesia itu dikatakan akan bertindak sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Sementara pihak yang bertindak sebagai operator adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Jadi dalam naskah akademik yang kebetulan alhamdulillah sudah kami susun, kami mengusulkan Komisi Zakat Indonesia ini punya fungsi sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Fungsi operatornya dikembalikan kepada Baznas dan LAZ," ucap Arif.
Saat ini, Indonesia Zakat Watch menilai terdapat persoalan superioritas Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Indonesia Zakat Watch memandang kewenangan Baznas yang multi-peran, yakni sebagai auditor, regulator, dan operator berpotensi menyebabkan ketidakadilan di tengah lembaga amil zakat yang lain.
Di tempat yang sama, Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan bahwa penjelasan dari Indonesia Zakat Watch menjadi masukan agar pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan semakin baik lagi ke depannya.
“Ini menjadi jalan perbaikan bagi pengelolaan zakat kita di masa yang akan datang. Lalu tanpa menunggu evaluasi pengelolaan zakat pun literasi masyarakat juga harus terus didorong agar jika ada lembaga pengumpul zakat bisa ditanggulangi. InsyaAllah dari diskusi kita ini, BAM DPR RI akan melakukan kajian dan telaah yang nantinya akan menjadi catatan yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI,” tandasnya. (Des/M-3)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Sejak awal setiap UU, sebelum menjadi naskah politik seringkali melalui tahapan naskah akademik. Para perancang sangat menyadari bahwa peraturan perundangan terkait dengan zakat
Pengiriman bantuan akan dilakukan melalui jalur Mesir, bersama dengan berbagai bantuan lain yang dikelola oleh koalisi kemanusiaan.
"Kita harus memastikan dana zakat dan wakaf mampu mendukung ketahanan pangan melalui program-program berbasis kebutuhan mustahik sesuai regulasi zakat yang ada."
Jumlah donatur bertumbuh sebanyak 7.132 donatur yang mempercayakan dana ZIS mereka kepada MAI. Angka ini meningkat 13% dari jumlah donatur tahun 2022 yang berjumlah 6.337.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat merupakan hal yang penting
Seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat dan kompleksitas tantangan sosial-ekonomi, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia membutuhkan pendekatan baru yang lebih terintegrasi
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meluncurkan delapan buku strategis sebagai panduan dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia.
Baznas menggelar acara Kelas Hukum Volume 10 secara daring, yang bertujuan untuk memaparkan pedoman kerja sama pengelolaan zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved