Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat dan standar kompetensi amil zakat.
"Tidak hanya pengelola zakat yang berbasis lembaga atau yayasan atau badan hukum, tetapi juga bisa mengakomodasi pengelola zakat non-lembaga yang basisnya menitipkan kepada ulama, kepada kiai, atau dititipkan kepada pesantren," ungkap pengurus Indonesia Zakat Watch Arif Rahmadi Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, alasan lain revisi UU Pengelolaan Zakat perlu dilakukan menurutnya agar dapat memastikan zakat berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, isu pembangunan, dan kemanusiaan.
Selain itu, Indonesia Zakat Watch juga berharap revisi UU Pengelolaan Zakat dapat mengakomodasi aturan perlindungan hukum zakat di dunia digital.
Arif merasa bahwa dalam regulasi yang saat ini, hanya ada aturan mengenai seorang pembayar zakat berdomisili di suatu wilayah, penyaluran zakat harus dilakukan di wilayah domisilinya itu.
Sementara, menurutnya, seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi menghadirkan beragam platform yang memberi kesempatan bagi masyarakat menyalurkan zakat untuk penerima zakat di daerah lain, selain domisilinya.
Dalam kesempatan itu juga Indonesia Zakat Watch merekomendasikan untuk dibuat Komisi Zakat Indonesia yang dapat terwujud lewat revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu langkah reformasi tata kelola zakat dan tata kelembagaan zakat.
Komisi Zakat Indonesia itu dikatakan akan bertindak sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Sementara pihak yang bertindak sebagai operator adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Jadi dalam naskah akademik yang kebetulan alhamdulillah sudah kami susun, kami mengusulkan Komisi Zakat Indonesia ini punya fungsi sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Fungsi operatornya dikembalikan kepada Baznas dan LAZ," ucap Arif.
Saat ini, Indonesia Zakat Watch menilai terdapat persoalan superioritas Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Indonesia Zakat Watch memandang kewenangan Baznas yang multi-peran, yakni sebagai auditor, regulator, dan operator berpotensi menyebabkan ketidakadilan di tengah lembaga amil zakat yang lain.
Di tempat yang sama, Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan bahwa penjelasan dari Indonesia Zakat Watch menjadi masukan agar pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan semakin baik lagi ke depannya.
“Ini menjadi jalan perbaikan bagi pengelolaan zakat kita di masa yang akan datang. Lalu tanpa menunggu evaluasi pengelolaan zakat pun literasi masyarakat juga harus terus didorong agar jika ada lembaga pengumpul zakat bisa ditanggulangi. InsyaAllah dari diskusi kita ini, BAM DPR RI akan melakukan kajian dan telaah yang nantinya akan menjadi catatan yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI,” tandasnya. (Des/M-3)
Itqan Peduli resmi menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dan diawasi negara.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Kemenag bersama relawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) terus berupaya menyalurkan bantuan hingga ke wilayah-wilayah terisolir akibat banjir di Aceh.
Program Join Action for Palestine yakni inisiatif kolektif embaga amil zakat (LAZ) anggota Poroz untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Palestina yang terdampak krisis.
Pendekatan multisektor ini krusial untuk memastikan sumber daya zakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
YAYASAN Baitul Maal Brilian berhasil meraih penghargaan TOP GRC Awards 2025 dengan predikat #4 Star.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kementerian Agama mengajak para amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas untuk memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan zakat.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved