Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Indonesia Zakat Watch Minta DPR RI Lakukan Pembahasan Revisi UU Pengelolaan Zakat

Despian Nurhidayat
05/2/2025 16:02
Indonesia Zakat Watch Minta DPR RI Lakukan Pembahasan Revisi UU Pengelolaan Zakat
Panitia zakat berdoa bersama muzakki (pembayar zakat) saat pengumpulan beras zakat fitrah(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat dan standar kompetensi amil zakat.

"Tidak hanya pengelola zakat yang berbasis lembaga atau yayasan atau badan hukum, tetapi juga bisa mengakomodasi pengelola zakat non-lembaga yang basisnya menitipkan kepada ulama, kepada kiai, atau dititipkan kepada pesantren," ungkap pengurus Indonesia Zakat Watch Arif Rahmadi Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (5/2). 

Lebih lanjut, alasan lain revisi UU Pengelolaan Zakat perlu dilakukan menurutnya agar dapat memastikan zakat berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, isu pembangunan, dan kemanusiaan.

Selain itu, Indonesia Zakat Watch juga berharap revisi UU Pengelolaan Zakat dapat mengakomodasi aturan perlindungan hukum zakat di dunia digital.

Arif merasa bahwa dalam regulasi yang saat ini, hanya ada aturan mengenai seorang pembayar zakat berdomisili di suatu wilayah, penyaluran zakat harus dilakukan di wilayah domisilinya itu.

Sementara, menurutnya, seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi menghadirkan beragam platform yang memberi kesempatan bagi masyarakat menyalurkan zakat untuk penerima zakat di daerah lain, selain domisilinya.

Dalam kesempatan itu juga Indonesia Zakat Watch merekomendasikan untuk dibuat Komisi Zakat Indonesia yang dapat terwujud lewat revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu langkah reformasi tata kelola zakat dan tata kelembagaan zakat.

Komisi Zakat Indonesia itu dikatakan akan bertindak sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Sementara pihak yang bertindak sebagai operator adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Jadi dalam naskah akademik yang kebetulan alhamdulillah sudah kami susun, kami mengusulkan Komisi Zakat Indonesia ini punya fungsi sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Fungsi operatornya dikembalikan kepada Baznas dan LAZ," ucap Arif. 

Saat ini, Indonesia Zakat Watch menilai terdapat persoalan superioritas Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Indonesia Zakat Watch memandang kewenangan Baznas yang multi-peran, yakni sebagai auditor, regulator, dan operator berpotensi menyebabkan ketidakadilan di tengah lembaga amil zakat yang lain.

Di tempat yang sama, Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan bahwa penjelasan dari Indonesia Zakat Watch menjadi masukan agar pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan semakin baik lagi ke depannya. 

“Ini menjadi jalan perbaikan bagi pengelolaan zakat kita di masa yang akan datang. Lalu tanpa menunggu evaluasi pengelolaan zakat pun literasi masyarakat juga harus terus didorong agar jika ada lembaga pengumpul zakat bisa ditanggulangi. InsyaAllah dari diskusi kita ini, BAM DPR RI akan melakukan kajian dan telaah yang nantinya akan menjadi catatan yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI,” tandasnya. (Des/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya