Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kemenag Perketat Standar Izin LAZ: Hanya Lembaga yang Berdampak yang Diperpanjang

Basuki Eka Purnama
01/1/2026 17:35
Kemenag Perketat Standar Izin LAZ: Hanya Lembaga yang Berdampak yang Diperpanjang
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai perpanjangan izin bagi empat LAZ skala nasional di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).(MI/HO)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan standar ketat dalam pengawasan pengelolaan zakat nasional. Tidak lagi sekadar formalitas administratif, pemerintah menegaskan hanya akan memperpanjang izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti aktif di lapangan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai perpanjangan izin bagi empat LAZ skala nasional di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Adapun empat lembaga yang resmi menerima perpanjangan izin tersebut adalah:

  1. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (KMA Nomor 1761 Tahun 2025)
  2. LAZ Rumah Zakat Indonesia (KMA Nomor 1762 Tahun 2025)
  3. LAZ Nurul Hayat Surabaya (KMA Nomor 1763 Tahun 2025)
  4. LAZ Yayasan Sahabat Yatim Indonesia (KMA Nomor 1764 Tahun 2025)

Seleksi Ketat Berbasis Kinerja

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa proses evaluasi kini dilakukan melalui audit yang mendalam. Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.

“Negara hanya memberi kepercayaan kepada LAZ yang bekerja di lapangan. Aktif di Kampung Zakat, menguatkan KUA Pusat Ekonomi Umat, terlibat dalam BeZakat Apresiasi, serta hadir dalam respons kebencanaan. Itu menjadi indikator penting dalam evaluasi perpanjangan izin,” tegas Waryono.

Keempat LAZ tersebut dinilai konsisten dalam mendukung agenda strategis pemerintah, terutama dalam pemberdayaan ekonomi umat dan respons cepat terhadap bencana, termasuk di wilayah Sumatra yang memerlukan tata kelola dana yang akuntabel.

Mandat Regulasi dan Kepercayaan Publik

Pengetatan standar ini bukan tanpa alasan. Waryono menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, fungsi pembinaan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 yang menempatkan negara sebagai penjamin agar dana umat dikelola secara transparan.

“Regulasi memberi mandat jelas: negara tidak sekadar mengesahkan LAZ, tetapi memastikan dana umat dikelola secara amanah dan berdampak. Karena itu, proses perpanjangan izin dilakukan melalui evaluasi dan audit yang ketat,” ujarnya.

Langkah berani ini diharapkan dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola zakat. Dengan standar yang lebih tinggi, LAZ didorong untuk tidak hanya mengejar kepatuhan regulasi, tetapi juga keberlanjutan program yang menyentuh akar rumput.

Sebagai penutup, Waryono mengingatkan bahwa esensi dari pengelolaan zakat adalah transformasi sosial. 

“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya laporan, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya