Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan standar ketat dalam pengawasan pengelolaan zakat nasional. Tidak lagi sekadar formalitas administratif, pemerintah menegaskan hanya akan memperpanjang izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti aktif di lapangan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai perpanjangan izin bagi empat LAZ skala nasional di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Adapun empat lembaga yang resmi menerima perpanjangan izin tersebut adalah:
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa proses evaluasi kini dilakukan melalui audit yang mendalam. Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
“Negara hanya memberi kepercayaan kepada LAZ yang bekerja di lapangan. Aktif di Kampung Zakat, menguatkan KUA Pusat Ekonomi Umat, terlibat dalam BeZakat Apresiasi, serta hadir dalam respons kebencanaan. Itu menjadi indikator penting dalam evaluasi perpanjangan izin,” tegas Waryono.
Keempat LAZ tersebut dinilai konsisten dalam mendukung agenda strategis pemerintah, terutama dalam pemberdayaan ekonomi umat dan respons cepat terhadap bencana, termasuk di wilayah Sumatra yang memerlukan tata kelola dana yang akuntabel.
Pengetatan standar ini bukan tanpa alasan. Waryono menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, fungsi pembinaan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 yang menempatkan negara sebagai penjamin agar dana umat dikelola secara transparan.
“Regulasi memberi mandat jelas: negara tidak sekadar mengesahkan LAZ, tetapi memastikan dana umat dikelola secara amanah dan berdampak. Karena itu, proses perpanjangan izin dilakukan melalui evaluasi dan audit yang ketat,” ujarnya.
Langkah berani ini diharapkan dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola zakat. Dengan standar yang lebih tinggi, LAZ didorong untuk tidak hanya mengejar kepatuhan regulasi, tetapi juga keberlanjutan program yang menyentuh akar rumput.
Sebagai penutup, Waryono mengingatkan bahwa esensi dari pengelolaan zakat adalah transformasi sosial.
“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya laporan, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Z-1)
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta dana zakat yang dihimpun melalui BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta bisa disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mengonversi semangat keguyuban antarumat beragama menjadi aksi nyata dalam mengelola isu-isu kemanusiaan di Indonesia secara kolaboratif.
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved