Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, meluncurkan agenda strategis penguatan tata kelola zakat dan wakaf nasional dalam kegiatan Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025 di Jakarta. Acara ini menjadi momentum konsolidasi kelembagaan dan penegasan peran agama sebagai kekuatan pembangunan bangsa.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, saat membuka acara, menegaskan kembali pentingnya peran Bimas Islam dalam memastikan agama menjadi kekuatan sentripetal (pemersatu).
“Agama itu seperti pisau bermata dua. Jika dikelola dengan baik, ia menjadi energi pemersatu dan kekuatan peradaban. Bimas Islam adalah garda depan yang memastikan agama memberi stabilitas bagi individu, keluarga, dan negara,” ujar Menag.
Menag menambahkan, agama adalah “sahabat vital” bagi kehidupan manusia dan harus dikelola sebagai energi penguat kebangsaan.
Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum serta standardisasi tata kelola nasional.
Adapun lembaga yang menerima izin terdiri dari:
Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Abu Rokhmad, menekankan bahwa penyerahan izin ini merupakan bagian dari upaya besar konsolidasi data, integrasi layanan, dan penguatan kelembagaan di tingkat nasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penerbitan izin bukan sekadar proses administratif, melainkan mekanisme peningkatan standar pengelolaan.
Ia menegaskan, regulasi zakat berpegang pada tujuh prinsip utama: kesesuaian syariah, keadilan, kemanfaatan, akuntabilitas, kepatuhan hukum, transparansi, dan profesionalitas. Lembaga penerima izin diharapkan menjadi rujukan dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut.
Prof. Waryono juga menyoroti pentingnya efektivitas layanan, yaitu Amil harus mengetahui titik-titik mustahik secara presisi agar tidak ada mustahik yang kesulitan menerima haknya.
Terkait pemanfaatan zakat, Kemenag mendorong implementasi PMA 16 yang memfasilitasi mustahik terhubung dengan jejaring usaha ber-branding kuat untuk menjanjikan akselerasi ekonomi.
Menutup acara, Wakil Menteri Agama RI, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, SH, M.Hum, menegaskan bahwa keuangan sosial Islam adalah pilar peradaban.
“Jika dikelola produktif dan profesional, ia bukan hanya menguatkan umat, tetapi juga menopang agenda pembangunan bangsa,” tuturnya.
Wamenag mengapresiasi perluasan fasilitator, termasuk partisipasi Kantor Pertanahan (Kantah), yang dinilai strategis dalam memastikan ketertiban regulasi dan kepastian hukum aset keagamaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 120 peserta dari LAZ nasional, provinsi, LKS-PWU, Kanwil Kemenag, hingga perwakilan Kantah. Kemenag menargetkan integrasi data zakat–wakaf nasional dan penguatan standardisasi kelembagaan tuntas pada tahun 2026, sebagai bagian dari *roadmap* pengembangan ekosistem keuangan sosial Islam. (Z-1)
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Cek jadwal imsak Medan 2 Ramadan 1447 H / 20 Februari 2026 resmi dari Kemenag. Lengkap dengan waktu Subuh, Maghrib, dan jadwal salat hari ini.
Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Yayasan Muslim Sinar Mas atau YMSM menegaskan komitmennya melalui wakaf mushaf Alquran untuk masyarakat luas.
Jelang ramadan 1447 H, Dompet Dhuafa telah menyalurkan 300 mushaf Al-Qur'an, dalam bentuk Wakaf, untuk digunakan bagi masyarakat yang membaca Al-Qur'an di dalam Masjid Al Aqsa
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
ISTIQLAL Global Fund (IGF) - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved