Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Nasional Lewat Public Expose 2025

Basuki Eka Purnama
10/12/2025 12:04
Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Nasional Lewat Public Expose 2025
Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025 di Jakarta.(MI/HO)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, meluncurkan agenda strategis penguatan tata kelola zakat dan wakaf nasional dalam kegiatan Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025 di Jakarta. Acara ini menjadi momentum konsolidasi kelembagaan dan penegasan peran agama sebagai kekuatan pembangunan bangsa.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, saat membuka acara, menegaskan kembali pentingnya peran Bimas Islam dalam memastikan agama menjadi kekuatan sentripetal (pemersatu).

“Agama itu seperti pisau bermata dua. Jika dikelola dengan baik, ia menjadi energi pemersatu dan kekuatan peradaban. Bimas Islam adalah garda depan yang memastikan agama memberi stabilitas bagi individu, keluarga, dan negara,” ujar Menag.

Menag menambahkan, agama adalah “sahabat vital” bagi kehidupan manusia dan harus dikelola sebagai energi penguat kebangsaan.

Konsolidasi Lembaga: Kemenag Terbitkan 12 Izin Baru

Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum serta standardisasi tata kelola nasional.

Adapun lembaga yang menerima izin terdiri dari:

  • Lima LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Skala Nasional), termasuk LAZNAS Yayasan Nusantara Palestina Center dan LAZNAS HSI Berbagi.
  • Empat LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang), diberikan kepada bank syariah seperti BPD Sulselbar Unit Syariah dan BPRS Amanah Sejahtera.
  • Tiga LAZ Skala Provinsi, termasuk Yayasan Beramal Sholeh Indonesia.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Abu Rokhmad, menekankan bahwa penyerahan izin ini merupakan bagian dari upaya besar konsolidasi data, integrasi layanan, dan penguatan kelembagaan di tingkat nasional.

Standar Profesionalitas dan Efektivitas Layanan

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penerbitan izin bukan sekadar proses administratif, melainkan mekanisme peningkatan standar pengelolaan.

Ia menegaskan, regulasi zakat berpegang pada tujuh prinsip utama: kesesuaian syariah, keadilan, kemanfaatan, akuntabilitas, kepatuhan hukum, transparansi, dan profesionalitas. Lembaga penerima izin diharapkan menjadi rujukan dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut.

Prof. Waryono juga menyoroti pentingnya efektivitas layanan, yaitu Amil harus mengetahui titik-titik mustahik secara presisi agar tidak ada mustahik yang kesulitan menerima haknya. 

Terkait pemanfaatan zakat, Kemenag mendorong implementasi PMA 16 yang memfasilitasi mustahik terhubung dengan jejaring usaha ber-branding kuat untuk menjanjikan akselerasi ekonomi.

Zakat-Wakaf sebagai Pilar Peradaban

Menutup acara, Wakil Menteri Agama RI, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, SH, M.Hum, menegaskan bahwa keuangan sosial Islam adalah pilar peradaban.

“Jika dikelola produktif dan profesional, ia bukan hanya menguatkan umat, tetapi juga menopang agenda pembangunan bangsa,” tuturnya.

Wamenag mengapresiasi perluasan fasilitator, termasuk partisipasi Kantor Pertanahan (Kantah), yang dinilai strategis dalam memastikan ketertiban regulasi dan kepastian hukum aset keagamaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 120 peserta dari LAZ nasional, provinsi, LKS-PWU, Kanwil Kemenag, hingga perwakilan Kantah. Kemenag menargetkan integrasi data zakat–wakaf nasional dan penguatan standardisasi kelembagaan tuntas pada tahun 2026, sebagai bagian dari *roadmap* pengembangan ekosistem keuangan sosial Islam. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik