Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat

M. Iqbal Al Machmudi
01/6/2024 15:30
Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat
Ilustrasi.(Freepik)

DALAM memaksimalkan potensi wakaf di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan kualitas nazir dan melakukan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah. Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, tetapi realisasinya baru Rp2,3 triliun.

"Terdapat kesenjangan yang besar antara potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun dengan realisasi wakaf uang pada 2023 yang hanya Rp2,3 triliun. Salah satu cara yang kita tempuh untuk memaksimalkan potensi tersebut ialah peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, Sabtu (1/5).

Waryono mengungkapkan Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim sekitar 238 juta jiwa. Namun partisipasi masyarakat dalam berwakaf masih tergolong rendah. Hanya 6% dari total Muslim di Indonesia yang menjadi wakif.

Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan

Wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Penguatan kompetensi nazir, baginya, menjadi faktor penting dalam pencapaian potensi wakaf.

"Kami berharap ada peningkatan pemahaman yang lebih baik bagi nazir dan pemangku kepentingan terkait wakaf, sehingga pengelolaan semakin optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kemenag telah melakukan sejumlah upaya dalam peningkatan kualitas nazir. 

Pertama, Kemenag melakukan pendampingan kepada nazir dalam administrasi aset wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Kedua, melakukan pendampingan bagi nazir dan mauquf alaih dalam memproduktifkan aset wakaf.

Langkah ketiga yakni melakukan pendampingan pada nazir dalam penyusunan feasibility studies, agar mampu membuat proposal pendanaan pada Awqaf Properties Investment Fund (APIF) di bawah Islamic Development Bank.

"Keempat, penguatan literasi wakaf kepada nazir. Kelima, dalam aspek perlindungan harta wakaf, Kemenag juga melakukan advokasi serta penyuluhan bagi nazir agar tanah wakaf tersertifikasi dan diberikan papan nama sebagai aset wakaf," pungkasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya