Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Provinsi Maluku mengonfirmasi hilal 1 Syawal 1447 Hijriah tidak terlihat dalam observasi di Negeri Wakasihu, Maluku Tengah, Kamis (19/3). Posisi hilal yang hanya mencapai 1,5 derajat memastikan wilayah timur Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS.
Hasil pemantauan rukyatul hilal di titik observasi Masjid Cakmarussalam menunjukkan posisi bulan sabit muda masih jauh dari ambang batas minimal yang ditetapkan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Yamin, menegaskan bahwa secara teknis hilal mustahil tertangkap mata maupun alat optik di wilayahnya. Berdasarkan data lapangan, tinggi hilal saat ini hanya bertengger di angka 1,528 derajat dengan elongasi 4,26 derajat.
“Angka ini masih sangat jauh di bawah kriteria MABIMS yang mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat agar hilal dinyatakan terlihat,” ujar Yamin dilansir dari Antara, Kamis (19/1) waktu setempat.
Data astronomis menunjukkan matahari terbenam pada pukul 18.38 WIT, disusul bulan pada pukul 18.47 WIT. Dengan rentang waktu yang sangat singkat dan posisi azimut bulan di 273,442 derajat, peluang kemunculan hilal praktis nihil di wilayah Maluku.
Umur bulan yang baru menginjak 8 jam dengan elongasi 4 derajat membuat potensi keterlihatan hilal hampir mustahil secara hisab maupun rukyat.
Koordinator Observasi BMKG Stasiun Geofisika Ambon, Riyan Haurissa, menambahkan bahwa selain faktor posisi hilal, kondisi cuaca cerah berawan di lokasi pengamatan turut memengaruhi visibilitas tim di lapangan.
Laporan hasil pemantauan dari Maluku ini telah diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan utama dalam Hasil Sidang Isbat. Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu keputusan resmi penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah yang akan diumumkan secara nasional malam ini. (Z-10)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved