Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Tak Pandang Bulu, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Rahmatul Fajri
23/2/2026 14:22
Tak Pandang Bulu, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .(Antara-HO/Humas Polri)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Bripda MS. Oknum anggota Brimob tersebut diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, meninggal dunia.

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," ujar Sigit saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).

Usut Tuntas Pidana dan Etik
Sigit menegaskan telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa celah. Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri. Langkah ini diambil demi menjamin rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.

"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Jenderal bintang empat tersebut.

Transparansi Proses Hukum
Mantan Kabareskrim ini juga menjamin bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan terbuka bagi publik. Ia memastikan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggotanya. "Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucap Sigit.

Sigit kembali mengingatkan komitmen institusinya dalam menerapkan sistem reward and punishment. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak personel yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," pungkasnya. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya