Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Devi Harahap
09/3/2026 12:51
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kapolri Listyo Sigit.(Antara Foto)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usman menilai, persoalan masa jabatan Kapolri yang panjang bukan sekadar masalah regulasi dalam UU Polri, melainkan dampak dari keputusan politik kepala eksekutif.

Menurut Usman, UU Polri pada awalnya disusun dengan asumsi bahwa seorang Kapolri tidak akan menjabat dalam waktu yang sangat lama. Namun, realitas saat ini menunjukkan adanya masa jabatan yang panjang karena faktor pengangkatan yang bermuatan politis demi kepentingan presiden.

"Jabatan ini dipegang Pak Listyo (Sigit Prabowo) menjadi lama bukan karena masalah UU, sebab ini bukan jabatan politik. Penyebabnya adalah kepala eksekutif saat itu yang terlalu dini mengangkatnya dengan lompat sejumlah angkatan," ujar Usman ketika dihubungi, Senin (9/3/2026).

Usman menekankan bahwa pengangkatan pimpinan Polri seharusnya didasarkan pada alasan substansial yang mementingkan kelembagaan dan kepentingan umum. Ia memperingatkan risiko besar jika pengangkatan hanya didasari oleh faktor kedekatan personal antara Presiden dengan calon Kapolri.

"Kalau hanya karena faktor kedekatan kepala eksekutif dengan calon Kapolri, ini yang masalah. Akhirnya jabatan ini menjadi rentan dipolitisasi oleh kepala eksekutif," tegasnya.

Ia menilai jabatan Kapolri maupun Panglima TNI adalah posisi non-politik yang harus dijaga independensinya dari kepentingan kekuasaan. Usman berpendapat bahwa fokus perbaikan ke depan bukan hanya pada pembatasan masa jabatan di UU Polri, melainkan pada pengaturan kewenangan Presiden dalam memilih Kapolri. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir subjektivitas yang dapat merusak tatanan profesionalisme di tubuh Polri dan TNI.

"Yang perlu diatur itu sebenarnya Presiden, agar tidak mempolitisasi jabatan yang non-politik seperti Kapolri dan Panglima TNI," pungkasnya.

Sebelumnya, aturan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan tidak adanya batasan masa jabatan yang jelas bagi sosok pemegang tongkat komando tertinggi Polri tersebut.

Gugatan dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang mahasiswa sekaligus warga negara bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni. 

Dalam persidangan, Tri Prasetio mendalilkan bahwa Pasal 11 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya mengatur mekanisme teknis tanpa menetapkan periode jabatan yang pasti (fixed term). Menurutnya, ketiadaan batasan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuat jabatan Kapolri sangat bergantung pada usia pensiun, diskresi presiden, serta konstelasi politik.

"Desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional," ujar Tri Prasetio.

Ia menilai, tanpa batasan tegas, jabatan strategis ini rentan terhadap politisasi dan mengganggu prinsip negara hukum serta mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 UU Polri konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai dengan batasan waktu yang tegas. Tri mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dibatasi paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR RI.

Ia juga meminta MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk merevisi aturan tersebut dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak putusan dibacakan.

Catatan Hakim MK Terkait Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai legal standing atau kedudukan hukum Pemohon sebagai warga sipil dan mahasiswa.

"Perlu ada bukti agar terlihat kaitannya dengan norma yang diujikan. Apakah kerugian yang dialami berkaitan dengan sosok Kapolri-nya atau institusinya?" tanya Guntur.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon memberikan argumen yang lebih meyakinkan.

"Apakah ini ada relevansinya dengan jabatan Kapolri? Ini harus bisa dibuktikan supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon semata," tambah Daniel. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya