Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Vonis Bebas Delpedro Cs Momentum Akhiri Praktik Otoriter

Rahmatul Fajri
06/3/2026 18:45
Vonis Bebas Delpedro Cs Momentum Akhiri Praktik Otoriter
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk.(MI/Abi Rama)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam sidang putusan yang digelar Jumat (6/3).

Keempatnya dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim: Dakwaan Tidak Terbukti Sah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada para aktivis tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dakwaan tersebut meliputi penghasutan, ujaran kebencian bermuatan SARA, penyebaran berita bohong, hingga tuduhan eksploitasi anak.

Majelis hakim menegaskan bahwa dalam sebuah negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengintervensi perbedaan pandangan politik atau aspirasi publik, kecuali terdapat perbuatan pidana nyata yang terbukti.

Amnesty International: Harapan Baru Demokrasi

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai titik balik bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.

"Vonis bebas ini membawa harapan baru. Ini bukan sekadar kemenangan di meja hijau, tapi harus menjadi momentum bagi negara untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak warga untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," ujar Usman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3).

Usman menilai, proses hukum yang sempat menjerat keempat aktivis ini menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan instrumen hukum untuk meredam suara kritis kaum muda, alih-alih membenahi kebijakan yang dipersoalkan.

Gagalnya Pasal Berlapis

Sebelumnya, pada sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat Delpedro cs dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru tentang penghasutan, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak mencukupi untuk memenuhi unsur pidana. Dengan vonis ini, martabat dan hak-hak keempat aktivis tersebut wajib dipulihkan oleh negara.

Usman Hamid mendesak agar momentum ini digunakan pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap warga sipil di berbagai daerah. "Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi warganya tanpa bayang-bayang jeruji besi," pungkasnya.

Daftar Aktivis yang Masih Menanti Keadilan

Meski mengapresiasi vonis di Jakarta, Amnesty International mengingatkan masih ada sejumlah nama yang menghadapi proses hukum serupa pasca-aksi Agustus 2025:

  • Wawan Hermawan (Jakarta)
  • Saiful Amin & Shelfin Bima (Kediri)
  • Muhammad Fakhrurrozi (Yogyakarta). (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya