Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam sidang putusan yang digelar Jumat (6/3).
Keempatnya dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada para aktivis tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dakwaan tersebut meliputi penghasutan, ujaran kebencian bermuatan SARA, penyebaran berita bohong, hingga tuduhan eksploitasi anak.
Majelis hakim menegaskan bahwa dalam sebuah negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengintervensi perbedaan pandangan politik atau aspirasi publik, kecuali terdapat perbuatan pidana nyata yang terbukti.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai titik balik bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Vonis bebas ini membawa harapan baru. Ini bukan sekadar kemenangan di meja hijau, tapi harus menjadi momentum bagi negara untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak warga untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," ujar Usman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3).
Usman menilai, proses hukum yang sempat menjerat keempat aktivis ini menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan instrumen hukum untuk meredam suara kritis kaum muda, alih-alih membenahi kebijakan yang dipersoalkan.
Sebelumnya, pada sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat Delpedro cs dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru tentang penghasutan, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak mencukupi untuk memenuhi unsur pidana. Dengan vonis ini, martabat dan hak-hak keempat aktivis tersebut wajib dipulihkan oleh negara.
Usman Hamid mendesak agar momentum ini digunakan pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap warga sipil di berbagai daerah. "Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi warganya tanpa bayang-bayang jeruji besi," pungkasnya.
Meski mengapresiasi vonis di Jakarta, Amnesty International mengingatkan masih ada sejumlah nama yang menghadapi proses hukum serupa pasca-aksi Agustus 2025:
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Terutama, lanjut Hakim Ketua, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Delpedro mengingatkan bahwa perjuangan belum usai selama masih ada warga sipil yang dikriminalisasi karena suara kritisnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved