Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Hakim Pemberi Vonis Bebas Delpedro Dipuji

Cahya Mulyana
06/3/2026 18:26
Hakim Pemberi Vonis Bebas Delpedro Dipuji
ilustrasi.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengapresiasi keberanian, kearifan, dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memberikan vonis bebas kepada dia beserta tiga terdakwa lain.

Adapun, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Jumat (6/3) terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui usai persidangan.

Dia menegaskan vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.

Maka dari itu, dia mengharapkan seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.

Terkait putusan bebas terhadap kasusnya, Delpedro meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat," tuturnya.

Adapun, keempat terdakwa telah divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, Delpedro dkk didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami". (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya