Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Telantarkan Anak dan Istri, Hakim PN Kraksaan Ini DiberhentikanĀ 

Devi Harahap
04/3/2026 10:59
Telantarkan Anak dan Istri, Hakim PN Kraksaan Ini DiberhentikanĀ 
Ilustrasi.(freepik)

MAJELIS Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung. 

Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Majelis menegaskan, DD terbukti melanggar kode etik hakim karena menelantarkan istri dan anak serta memalsukan data pribadi istrinya dalam proses perceraian.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan seperti dilansir Rabu (4/3).

Dalam persidangan terungkap, sepanjang 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan nafkah sebanyak empat kali kepada istri dan anaknya, masing-masing satu kali dalam setahun. Majelis menilai perbuatan tersebut menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan mencederai martabat hakim dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu, DD juga terbukti memalsukan informasi pribadi istrinya dengan menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai. Ia mengakui perbuatannya tersebut dengan alasan untuk mempercepat proses perceraian.

Tak hanya itu, DD turut mengubah data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK miliknya, meski dalam putusan pengadilan tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak. Dalam persidangan, DD mengakui tindakan tersebut dan berdalih hal itu dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya.

“Terlapor DD terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Desmihardi.

Dalam pembelaannya yang didampingi organisasi profesi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah telah menelantarkan anak. Ia menyatakan masih rutin memberikan nafkah dan tetap menjalin komunikasi dengan anak-anaknya, bahkan anak sulungnya sempat tinggal bersamanya sebelum mutasi tugas.

Akan tetapi, setelah melalui musyawarah, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya