Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), hakim meminta para pihak untuk fokus sepenuhnya pada aspek pembuktian hukum.
Penegasan ini disampaikan Hakim Sulistyo guna menjaga integritas persidangan dan mencegah adanya upaya-upaya di luar koridor hukum.
"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak, persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian.” ucap Hakim Sulistyo saat menutup persidangan.
Hakim Sulistyo mengingatkan kubu pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) maupun termohon (KPK) untuk tidak melakukan tindakan menyimpang, seperti menghubungi perangkat peradilan demi memenangkan perkara. Ia juga mewanti-wanti adanya pihak luar yang mencatut nama hakim dengan janji kemenangan imbalan uang.
"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung.” tegasnya.
Sementara pihak pemohon dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan sejumlah permohonannya dalam persidangan kali ini. Sidang terdekat dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda jawaban, replik dan duplik. (P-4)
KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji. Yaqut membantah terima aliran dana. Cek rincian hartanya di sini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved