Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), hakim meminta para pihak untuk fokus sepenuhnya pada aspek pembuktian hukum.
Penegasan ini disampaikan Hakim Sulistyo guna menjaga integritas persidangan dan mencegah adanya upaya-upaya di luar koridor hukum.
"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak, persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian.” ucap Hakim Sulistyo saat menutup persidangan.
Hakim Sulistyo mengingatkan kubu pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) maupun termohon (KPK) untuk tidak melakukan tindakan menyimpang, seperti menghubungi perangkat peradilan demi memenangkan perkara. Ia juga mewanti-wanti adanya pihak luar yang mencatut nama hakim dengan janji kemenangan imbalan uang.
"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung.” tegasnya.
Sementara pihak pemohon dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan sejumlah permohonannya dalam persidangan kali ini. Sidang terdekat dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda jawaban, replik dan duplik. (P-4)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved