Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Wanti-Wanti Hakim Praperadilan Yaqut: Tak Ada Suap dalam Persidangan

Athiyya Nurul Firjatillah
03/3/2026 15:12
Wanti-Wanti Hakim Praperadilan Yaqut: Tak Ada Suap dalam Persidangan
Sidang Praperadila Mantan Menteri Agama Gus Yaqut, Selasa (3/3/2026)(Metrotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

HAKIM Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), hakim meminta para pihak untuk fokus sepenuhnya pada aspek pembuktian hukum.

Penegasan ini disampaikan Hakim Sulistyo guna menjaga integritas persidangan dan mencegah adanya upaya-upaya di luar koridor hukum.

"Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak, persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian.” ucap Hakim Sulistyo saat menutup persidangan.

Hakim Sulistyo mengingatkan kubu pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) maupun termohon (KPK) untuk tidak melakukan tindakan menyimpang, seperti menghubungi perangkat peradilan demi memenangkan perkara. Ia juga mewanti-wanti adanya pihak luar yang mencatut nama hakim dengan janji kemenangan imbalan uang.

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung.” tegasnya.

Sementara pihak pemohon dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan sejumlah permohonannya dalam persidangan kali ini. Sidang terdekat dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda jawaban, replik dan duplik. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya