Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Yaqut dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum,” ujar Melisa di hadapan majelis hakim.
Pihak Gus Yaqut menilai langkah KPK yang menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti utama adalah sebuah kekeliruan. Melisa menjelaskan bahwa KMA tersebut merupakan dasar kebijakan resmi untuk pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Menurut pemohon, penerbitan KMA tersebut memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan pembagian kuota tambahan diklaim sebagai bentuk diskresi menteri dengan mempertimbangkan kondisi darurat di lapangan demi keselamatan jemaah.
Selain itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga merujuk pada kesepakatan internasional (Ta’limatul Hajj) antara Indonesia dan Arab Saudi yang mengatur alokasi kuota tambahan untuk zona reguler sebanyak 10.000 dan zona khusus 10.000 (proporsi 50:50).
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka karena menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Melalui praperadilan ini, pihak Yaqut berharap hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK batal demi hukum karena dianggap cacat prosedur. (Z-10)
KPK mengungkapĀ keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji. Yaqut membantah terima aliran dana. Cek rincian hartanya di sini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
Mantan Penyidik KPKĀ memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved