Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Yaqut Gugat KPK di Praperadilan, Sebut Bukti Korupsi Haji tak Sah

Muhammad Ghifari A
03/3/2026 13:39
Yaqut Gugat KPK di Praperadilan, Sebut Bukti Korupsi Haji tak Sah
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK.(MI/Muhammad Ghifari A)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Yaqut dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum,” ujar Melisa di hadapan majelis hakim.

Keberatan Atas Alat Bukti KMA Nomor 130 Tahun 2024

Pihak Gus Yaqut menilai langkah KPK yang menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti utama adalah sebuah kekeliruan. Melisa menjelaskan bahwa KMA tersebut merupakan dasar kebijakan resmi untuk pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

“Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Menurut pemohon, penerbitan KMA tersebut memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan pembagian kuota tambahan diklaim sebagai bentuk diskresi menteri dengan mempertimbangkan kondisi darurat di lapangan demi keselamatan jemaah.

Selain itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga merujuk pada kesepakatan internasional (Ta’limatul Hajj) antara Indonesia dan Arab Saudi yang mengatur alokasi kuota tambahan untuk zona reguler sebanyak 10.000 dan zona khusus 10.000 (proporsi 50:50).

Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka karena menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Melalui praperadilan ini, pihak Yaqut berharap hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK batal demi hukum karena dianggap cacat prosedur. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya