Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Gugatan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Yaqut dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum,” ujar Melisa di hadapan majelis hakim.
Pihak Gus Yaqut menilai langkah KPK yang menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti utama adalah sebuah kekeliruan. Melisa menjelaskan bahwa KMA tersebut merupakan dasar kebijakan resmi untuk pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penggunaan KMA 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dari dua alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Menurut pemohon, penerbitan KMA tersebut memiliki landasan hukum kuat, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan pembagian kuota tambahan diklaim sebagai bentuk diskresi menteri dengan mempertimbangkan kondisi darurat di lapangan demi keselamatan jemaah.
Selain itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga merujuk pada kesepakatan internasional (Ta’limatul Hajj) antara Indonesia dan Arab Saudi yang mengatur alokasi kuota tambahan untuk zona reguler sebanyak 10.000 dan zona khusus 10.000 (proporsi 50:50).
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka karena menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Melalui praperadilan ini, pihak Yaqut berharap hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK batal demi hukum karena dianggap cacat prosedur. (Z-10)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait tambahan kuota haji
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved