Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menyampaikan pernyataan terbuka usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Ia menegaskan langkah hukum itumerupakan hak konstitusional dan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum.
Gus Yaqut menegaskan, pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk penggunaan hak yang dijamin hukum.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak,” katanya.
Ia juga menyinggung ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, KPK juga memiliki hak untuk tidak hadir dan meminta penundaan.
“Saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tambahnya.
Terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya, Gus Yaqut menyebut satu-satunya pertimbangan dalam menetapkan pembagian kuota adalah aspek kemanusiaan.
“Pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” jelasnya.
Ia menegaskan penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi Arab Saudi. Pemerintah Indonesia terikat pada regulasi yang berlaku di negara tersebut.
“Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu, karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA itu,” paparnya.
Gus Yaqut menyebut kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan.
“Kebijakan yang diambil, meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, Indonesia tidak bisa dibangun pemimpin yang takut mengambil keputusan. “Saya kira itu. Terima kasih, mohon doanya. Selamat melaksanakan ibadah Ramadan,” pungkasnya. (Z-2)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved