Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menyampaikan pernyataan terbuka usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Ia menegaskan langkah hukum itumerupakan hak konstitusional dan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum.
Gus Yaqut menegaskan, pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk penggunaan hak yang dijamin hukum.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak,” katanya.
Ia juga menyinggung ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, KPK juga memiliki hak untuk tidak hadir dan meminta penundaan.
“Saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tambahnya.
Terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya, Gus Yaqut menyebut satu-satunya pertimbangan dalam menetapkan pembagian kuota adalah aspek kemanusiaan.
“Pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” jelasnya.
Ia menegaskan penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi Arab Saudi. Pemerintah Indonesia terikat pada regulasi yang berlaku di negara tersebut.
“Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu, karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA itu,” paparnya.
Gus Yaqut menyebut kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan.
“Kebijakan yang diambil, meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, Indonesia tidak bisa dibangun pemimpin yang takut mengambil keputusan. “Saya kira itu. Terima kasih, mohon doanya. Selamat melaksanakan ibadah Ramadan,” pungkasnya. (Z-2)
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved