Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Gus Yaqut Tegaskan Praperadilan Bukan untuk Hambat Proses Hukum

Muhammad Ghifari A
24/2/2026 13:01
Gus Yaqut Tegaskan Praperadilan Bukan untuk Hambat Proses Hukum
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.(MI/M Ghifari A)

MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menyampaikan pernyataan terbuka usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2). Ia menegaskan langkah hukum itumerupakan hak konstitusional dan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum.

Gunakan Hak Praperadilan

Gus Yaqut menegaskan, pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk penggunaan hak yang dijamin hukum.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak,” katanya.

Ia juga menyinggung ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, KPK juga memiliki hak untuk tidak hadir dan meminta penundaan.

“Saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” tambahnya.

Soal Kuota Haji

Terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya, Gus Yaqut menyebut satu-satunya pertimbangan dalam menetapkan pembagian kuota adalah aspek kemanusiaan.

“Pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” jelasnya.

Ia menegaskan penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi Arab Saudi. Pemerintah Indonesia terikat pada regulasi yang berlaku di negara tersebut.

“Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu, karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA itu,” paparnya.

Gus Yaqut menyebut kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan.

“Kebijakan yang diambil, meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, Indonesia tidak bisa dibangun pemimpin yang takut mengambil keputusan. “Saya kira itu. Terima kasih, mohon doanya. Selamat melaksanakan ibadah Ramadan,” pungkasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya