Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Yaqut Cholil Qoumas tak Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam
30/1/2026 19:27
Yaqut Cholil Qoumas tak Ditahan KPK
Yaqut Cholil Qoumas (tengah).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji itu diperiksa penyidik sekitar lima jam.

Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.43 WIB. Eks Menteri Agama itu irit bicara dan meminta pertanyaan dicecarkan ke KPK.

Usai diperiksa, Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1).

Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya