Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Eks Penyidik KPK Beberkan Celah Hukum Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Akmal Fauzi
07/3/2026 17:24
Eks Penyidik KPK Beberkan Celah Hukum Penetapan Tersangka Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dalam keterangannya pada Sabtu (7/3), Yudi menilai ada beberapa poin yang berpotensi menjadi celah hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yudi menyoroti langkah KPK yang menaikkan status perkara ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum tanpa mencantumkan nama tersangka sejak awal. Menurutnya, ketidakjelasan sosok tersangka di awal penyidikan dapat menjadi titik lemah secara administratif.

"Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut, red) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6). 

Celah lain yang disebut Yudi adalah soal kerugian negara, termasuk soal kuota haji adalah fasilitas negara.

"Karena selama ini, kan, yang kita ketahui bahwa lazimnya kerugian negara terkait APBN, APBD maupun yang ada di BUMN. Ini kan akan diuji juga," tegasnya.

Berikutnya, Yudi juga menyoroti soal turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Adapun komisi antirasuah dalam sidang praperadilan membuka temuan BPK dalam kasus ini. Disebutkan, kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Sementara di awal, KPK mengungkap kerugian negara mencapai Rp1 triliun. "Itu kan jadi celah juga," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK tersebut.

Meski begitu, Yudi tak mau bicara banyak soal jalannya praperadilan. Dia hanya bilang keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.

"Jadi memang sekali lagi, ini argumentasi hukum yang akan diuji hakim. Jadi kedua belah pihak jangan ada yang jemawa dulu," tegasnya.

"Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini kan formil ya, kita belum bicara materil perbuatan Yaqut. Kita bicara formil dulu. Tapi, KPK ketika dia melakukan suatu tindakan pasti punya argumentasi dari biro hukum," kata Yudi. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya