Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dalam keterangannya pada Sabtu (7/3), Yudi menilai ada beberapa poin yang berpotensi menjadi celah hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yudi menyoroti langkah KPK yang menaikkan status perkara ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum tanpa mencantumkan nama tersangka sejak awal. Menurutnya, ketidakjelasan sosok tersangka di awal penyidikan dapat menjadi titik lemah secara administratif.
"Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut, red) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Celah lain yang disebut Yudi adalah soal kerugian negara, termasuk soal kuota haji adalah fasilitas negara.
"Karena selama ini, kan, yang kita ketahui bahwa lazimnya kerugian negara terkait APBN, APBD maupun yang ada di BUMN. Ini kan akan diuji juga," tegasnya.
Berikutnya, Yudi juga menyoroti soal turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun komisi antirasuah dalam sidang praperadilan membuka temuan BPK dalam kasus ini. Disebutkan, kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Sementara di awal, KPK mengungkap kerugian negara mencapai Rp1 triliun. "Itu kan jadi celah juga," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK tersebut.
Meski begitu, Yudi tak mau bicara banyak soal jalannya praperadilan. Dia hanya bilang keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.
"Jadi memang sekali lagi, ini argumentasi hukum yang akan diuji hakim. Jadi kedua belah pihak jangan ada yang jemawa dulu," tegasnya.
"Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini kan formil ya, kita belum bicara materil perbuatan Yaqut. Kita bicara formil dulu. Tapi, KPK ketika dia melakukan suatu tindakan pasti punya argumentasi dari biro hukum," kata Yudi. (P-4)
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji. Yaqut membantah terima aliran dana. Cek rincian hartanya di sini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPKÂ yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved