Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dalam keterangannya pada Sabtu (7/3), Yudi menilai ada beberapa poin yang berpotensi menjadi celah hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yudi menyoroti langkah KPK yang menaikkan status perkara ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum tanpa mencantumkan nama tersangka sejak awal. Menurutnya, ketidakjelasan sosok tersangka di awal penyidikan dapat menjadi titik lemah secara administratif.
"Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut, red) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Celah lain yang disebut Yudi adalah soal kerugian negara, termasuk soal kuota haji adalah fasilitas negara.
"Karena selama ini, kan, yang kita ketahui bahwa lazimnya kerugian negara terkait APBN, APBD maupun yang ada di BUMN. Ini kan akan diuji juga," tegasnya.
Berikutnya, Yudi juga menyoroti soal turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun komisi antirasuah dalam sidang praperadilan membuka temuan BPK dalam kasus ini. Disebutkan, kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Sementara di awal, KPK mengungkap kerugian negara mencapai Rp1 triliun. "Itu kan jadi celah juga," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK tersebut.
Meski begitu, Yudi tak mau bicara banyak soal jalannya praperadilan. Dia hanya bilang keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.
"Jadi memang sekali lagi, ini argumentasi hukum yang akan diuji hakim. Jadi kedua belah pihak jangan ada yang jemawa dulu," tegasnya.
"Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini kan formil ya, kita belum bicara materil perbuatan Yaqut. Kita bicara formil dulu. Tapi, KPK ketika dia melakukan suatu tindakan pasti punya argumentasi dari biro hukum," kata Yudi. (P-4)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved