Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Kuasa Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhammad Ghifari A
04/3/2026 19:51
Kuasa Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji
KUASA hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.(Dok. MI)

KUASA hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang korupsi kuota haji tersebut, Rabu (4/3/2026), Mellisa menegaskan pihaknya belum menerima hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Ya, tentu kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi,” kata Mellisa.

Menurutnya, dokumen yang dirujuk KPK dalam persidangan bukan merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut dokumen yang disampaikan hanya berupa hasil pemeriksaan investigatif, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara yang pasti dan final.

“Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu, kita akan mempertanyakan. Tapi yang pasti dari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, hasil audit itu belum pernah ada. Hasil audit itu tidak pernah muncul,” ujarnya.

Mellisa bahkan menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya audit kerugian negara yang sah. Ia juga menyoroti perubahan angka kerugian yang sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1 triliun hingga Rp1,6 triliun, sebelum akhirnya disampaikan sebesar Rp622 miliar dalam persidangan hari ini.

“Di awal tadi mereka bahkan sempat sebut Rp1 triliun, Rp1,6 triliun, pada akhirnya di Rp600 miliar. Dan itu juga kami masih mempertanyakan,” ucapnya.

Pihaknya pun menegaskan belum menerima maupun mengakui perhitungan kerugian negara tersebut. Mellisa menyatakan tim penasihat hukum masih akan menelusuri apakah angka Rp622 miliar itu merupakan laporan sementara, laporan berkala, atau benar-benar hasil audit final.

“Justru sebelum kami menerima tentu kita masih mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, atau hanya laporan berkala, atau masih LHP. Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP,” jelasnya.

Meski demikian, Mellisa menekankan bahwa dalam konteks sidang praperadilan, fokus pihaknya tetap pada aspek formil penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kerugian negara yang dapat dibuktikan secara sah dalam penetapan status tersangka terhadap Yaqut.

Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk rencana tim kuasa hukum menghadirkan ahli untuk menguji dalil-dalil yang disampaikan KPK, khususnya terkait klaim kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya