Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang korupsi kuota haji tersebut, Rabu (4/3/2026), Mellisa menegaskan pihaknya belum menerima hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Ya, tentu kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi,” kata Mellisa.
Menurutnya, dokumen yang dirujuk KPK dalam persidangan bukan merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut dokumen yang disampaikan hanya berupa hasil pemeriksaan investigatif, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara yang pasti dan final.
“Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu, kita akan mempertanyakan. Tapi yang pasti dari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, hasil audit itu belum pernah ada. Hasil audit itu tidak pernah muncul,” ujarnya.
Mellisa bahkan menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya audit kerugian negara yang sah. Ia juga menyoroti perubahan angka kerugian yang sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1 triliun hingga Rp1,6 triliun, sebelum akhirnya disampaikan sebesar Rp622 miliar dalam persidangan hari ini.
“Di awal tadi mereka bahkan sempat sebut Rp1 triliun, Rp1,6 triliun, pada akhirnya di Rp600 miliar. Dan itu juga kami masih mempertanyakan,” ucapnya.
Pihaknya pun menegaskan belum menerima maupun mengakui perhitungan kerugian negara tersebut. Mellisa menyatakan tim penasihat hukum masih akan menelusuri apakah angka Rp622 miliar itu merupakan laporan sementara, laporan berkala, atau benar-benar hasil audit final.
“Justru sebelum kami menerima tentu kita masih mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, atau hanya laporan berkala, atau masih LHP. Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP,” jelasnya.
Meski demikian, Mellisa menekankan bahwa dalam konteks sidang praperadilan, fokus pihaknya tetap pada aspek formil penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kerugian negara yang dapat dibuktikan secara sah dalam penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk rencana tim kuasa hukum menghadirkan ahli untuk menguji dalil-dalil yang disampaikan KPK, khususnya terkait klaim kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (H-3)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved