Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menyebut belum menerima surat penetapan tersangka, sebagai upaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Bahwa Pemohon kelihatan menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon dengan menyatakan belum menerima penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru. Pemohon ingin meniadakan adanya surat perintah yang telah dikeluarkan oleh Termohon sejak 2025,” ujar tim hukum KPK.
KPK menyebut penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tertanggal 8 Agustus 2025. Menurut KPK, proses hukum terhadap Yaqut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPK menegaskan Yaqut telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025 yang ditandatangani oleh Yaqut.
“Terkait dalil pemohon tersebut, Termohon tanggapi bahwa Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025,” kata tim hukum KPK.
KPK juga menyampaikan telah melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, yang dituangkan dalam berita acara ekspos.
Dalam petitumnya, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan Yaqut seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. KPK juga memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah dan berdasarkan hukum, serta menyatakan penyidikan perkara kuota haji tersebut sah.
“Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar tim hukum KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka.
“Kalaupun Termohon berpendapat tetap menggunakan hukum acara yang lama, maka timbul pertanyaan mendasar, mengapa sampai saat ini Pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, dan yang diterima justru hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka?” ujar Mellisa dalam repliknya.
Mellisa juga menilai penetapan tersangka sebelum adanya perhitungan kerugian negara yang jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law. Ia mengibaratkan penetapan tersangka tanpa kerugian negara seperti menetapkan seseorang sebagai tersangka pembunuhan tanpa adanya korban meninggal dunia.
Menurutnya, dalil terkait penetapan tersangka dan rangkaian penyidikan merupakan objek kewenangan praperadilan untuk diuji keabsahannya. Pihaknya pun meminta hakim menolak seluruh eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih berlanjut dan tinggal menunggu putusan hakim tunggal. (H-3)
KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji. Yaqut membantah terima aliran dana. Cek rincian hartanya di sini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (9/3).
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku lega setelah mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved