Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Gus Yaqut Hindari Proses Hukum lewat Dalil Surat Tersangka

Muhammad Ghifari A
04/3/2026 19:46
Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Gus Yaqut Hindari Proses Hukum lewat Dalil Surat Tersangka
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menyebut belum menerima surat penetapan tersangka, sebagai upaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

“Bahwa Pemohon kelihatan menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon dengan menyatakan belum menerima penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru. Pemohon ingin meniadakan adanya surat perintah yang telah dikeluarkan oleh Termohon sejak 2025,” ujar tim hukum KPK.

KPK menyebut penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tertanggal 8 Agustus 2025. Menurut KPK, proses hukum terhadap Yaqut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KPK menegaskan Yaqut telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025 yang ditandatangani oleh Yaqut.

“Terkait dalil pemohon tersebut, Termohon tanggapi bahwa Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025,” kata tim hukum KPK.

KPK juga menyampaikan telah melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, yang dituangkan dalam berita acara ekspos.

Dalam petitumnya, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan Yaqut seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. KPK juga memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah dan berdasarkan hukum, serta menyatakan penyidikan perkara kuota haji tersebut sah.

“Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar tim hukum KPK.

Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka.

“Kalaupun Termohon berpendapat tetap menggunakan hukum acara yang lama, maka timbul pertanyaan mendasar, mengapa sampai saat ini Pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, dan yang diterima justru hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka?” ujar Mellisa dalam repliknya.

Mellisa juga menilai penetapan tersangka sebelum adanya perhitungan kerugian negara yang jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law. Ia mengibaratkan penetapan tersangka tanpa kerugian negara seperti menetapkan seseorang sebagai tersangka pembunuhan tanpa adanya korban meninggal dunia.

Menurutnya, dalil terkait penetapan tersangka dan rangkaian penyidikan merupakan objek kewenangan praperadilan untuk diuji keabsahannya. Pihaknya pun meminta hakim menolak seluruh eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih berlanjut dan tinggal menunggu putusan hakim tunggal. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya