Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Melissa Anggraeni, kuasa hukum Yaqut, saat membacakan replik terhadap jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Ia mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara merupakan unsur penting yang harus dibuktikan secara nyata dan pasti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, hingga 8 Januari 2026, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian negara yang jelas terkait perkara tersebut.
"Tidak terdapat satu pun bukti sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang ditimbulkan kerugian tersebut," katanya.
Menurut dia, kerugian negara harus dibuktikan melalui audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni BPK.
"Bahwa karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan MK 25 Tahun 2016, maka unsur kerugian negara harus nyata," katanya.
Kuasa hukum Yaqut juga menegaskanhingga saat ini belum terdapat laporan audit kerugian negara yang jelas, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti pernyataan KPK di media massa yang menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses pendalaman. Hal ini dianggap sebagai pengakuan secara tidak langsung bahwa bukti tersebut memang belum ada saat penyidikan dimulai.
"Artinya, surat pernyataan hasil pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah tidak pernah ada," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Dengan demikian, saat penetapan tersangka dilakukan, alat bukti yang relevan terhadap unsur negara belum ada," katanya.
Sidang praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.Berita Perdamaian
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi. (Ant/P-4)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved