Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Praperadilan Yaqut: Tim Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Administratif

Media Indonesia
03/3/2026 15:03
Praperadilan Yaqut: Tim Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Administratif
kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini(Metrotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3), tim hukum mengungkapkan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan, bukan Surat Penetapan Tersangka sebagaimana mandat Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru.

“Secara limitatif dalam ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru, penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan,” ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan praperadilan.

Mellisa menegaskan bahwa hingga permohonan praperadilan diajukan, kliennya (Gus Yaqut) belum pernah menerima fisik Surat Penetapan Tersangka yang sah secara undang-undang. Ia berargumen bahwa penyidikan yang dimulai pada 8 Januari 2026 seharusnya tunduk sepenuhnya pada aturan KUHAP baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Selain aspek administratif, tim hukum mempersoalkan kecukupan alat bukti. Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara disebut harus dibuktikan melalui audit lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, mereka menyatakan saat penetapan tersangka dilakukan, belum terdapat hasil audit resmi terkait kerugian negara.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ujar Mellisa.

Kuasa hukum juga menilai objek perkara berupa kuota haji tidak termasuk dalam definisi keuangan negara, sehingga dipandang berada di luar kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK diketahui menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tertanggal 7 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya