Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir-Sumatera Utara, berinisial FAK menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PENA) yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2014 dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Penilaian tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, setelah melakukan penelitian berkas dan pengkajian hukum atas proses penanganan perkara oleh penyidik.
Menurut penasihat hukum, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti permulaan yang sah.
“Dalam hukum acara pidana, peningkatan status perkara ke penyidikan mensyaratkan penyidik telah meyakini adanya peristiwa pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang sah. Dalam perkara ini, menurut kami, syarat tersebut belum terpenuhi,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya.
Tim kuasa hukum menyebutkan, pada saat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penyelidik baru mengantongi keterangan saksi, sementara alat bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara belum tersedia.
Faktanya, laporan hasil audit baru diterima penyidik pada Desember 2025, sedangkan peningkatan status perkara dilakukan pada 1 Juli 2025. “Tanpa adanya hasil audit kerugian negara, kami menilai penetapan tersangka menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata mereka.
PENGGUNAAN REKAMAN SUARA
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan penggunaan rekaman suara sebagai alat bukti petunjuk. Menurut mereka, rekaman suara hanya dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila dibuat berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Rekaman yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak melalui prosedur hukum berpotensi tidak sah sebagai alat bukti,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya pemotongan sebesar 15% dari nilai kegiatan. Mereka menilai perbuatan tersebut harus dikualifikasikan secara jelas dalam hukum pidana, apakah termasuk suap, gratifikasi, pemerasan, atau bentuk tindak pidana lainnya.
“Jika dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, maka secara hukum harus ada kejelasan mengenai subjek hukum lain yang terlibat. Penetapan hanya satu pihak berpotensi menimbulkan pertanyaan dari sisi asas keadilan,” kata mereka.
Terkait hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), penasihat hukum juga mempertanyakan dasar hukum penggunaannya. Pasalnya, kegiatan pemerintah tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, lembaga yang secara undang-undang memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan tindakan penyidik yang melakukan penahanan terhadap FAK di Lapas Kelas III Pangururan. Menurut mereka, penahanan dilakukan sebelum pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
“Penahanan idealnya dilakukan setelah pemeriksaan tersangka. Jika dilakukan sebelumnya, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi prosedur hukum acara pidana,” ujar mereka.
PERUBAHAN MEKANISME BANTUAN
Sementara itu, terkait tudingan perubahan mekanisme bantuan dari cash transfer menjadi barang, penasihat hukum menilai dalil tersebut tidak tepat. Menurut mereka, dana bantuan yang ditransfer ke rekening penerima memang diwajibkan untuk dibelanjakan dalam bentuk barang atau alat usaha sesuai jenis usaha penerima.
Ketentuan tersebut, kata mereka, diatur dalam Keputusan Dirjen Penanggulangan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Bencana.
“Dengan demikian, menurut kami, dalil penyidik mengenai perubahan mekanisme bantuan perlu ditinjau kembali,” pungkas tim penasihat hukum.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir, Asor Siagian, dihubungi Kamis (8/1) untuk dimintai tanggapan atas sejumlah hal yang disampaikan penasihat hukum tersebut.
Media Indonesia mengajukan 11 poin konfirmasi, antara lain terkait dasar penetapan tersangka, alat bukti permulaan, audit kerugian keuangan negara, penggunaan rekaman suara, kualifikasi tindak pidana, prosedur penahanan, hingga mekanisme penyaluran bantuan PENA. Hingga berita ini diturunkan, Media Indonesia masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Samosir. (E-2)
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved