Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Bersyukur Praperadilan Alwin Basri Ditolak

Candra Yuri Nuralam
12/2/2025 08:57
KPK Bersyukur Praperadilan Alwin Basri Ditolak
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersyukur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Keputusan hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak melanggar aturan.

“KPK bersyukur dan berterima kasih bahwa putusan saudara AB (Alwin Basri) memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh biro hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (12/2).

KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.

KPK bakal menyambangi Alwin dengan Hevearita. Lembaga Antirasuah memastikan kasus keduanya bakal dituntaskan sampai ke persidangan.

“Ke depannya akan ada tindakan tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ucap Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Arief Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Majelis menilai penetapan tersangka terhadap Alwin sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagian dalil yang diajukan oleh dia dinilai menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan putusan ini, KPK berhak melanjutkan pengusutan kasus Alwin. Dia sudah beberapa kali mangkir, dengan dalih mau fokus praperadilan. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya