Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum yang sah.
“Ini bukan kriminalisasi. Kami melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai tahapan yang panjang dan sangat hati-hati hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan publik tersebut. Ia menyebut, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa banyak pihak.
“Berdasarkan catatan kami, penyidik sudah memintai keterangan ratusan saksi dan sedikitnya 25 saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli forensik, hingga ahli IT,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) itu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Edi, polisi menduga Roy Suryo telah menyebarkan fitnah dan melakukan manipulasi data terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Polisi menduga Roy Suryo cs telah melakukan manipulasi data dengan menyampaikan hasil screenshot ijazah yang sudah diedit dan menyebarkannya dengan tuduhan ijazah palsu. Mereka juga menggunakan metode riset yang tidak ilmiah, dan kalau itu disebar, jelas sangat menyesatkan publik,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, temuan penyidik tersebut diperkuat dengan pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“UGM sudah menjelaskan bahwa ijazah Jokowi asli. Jadi kalau tuduhan polisi benar, berarti Roy Suryo telah membohongi masyarakat dan memang layak diberikan hukuman berat,” ujar Edi.
Terkait penetapan status tersangka, Edi mengingatkan agar Roy Suryo dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau merasa tuduhan itu tidak benar, sebaiknya Roy Suryo fokus menghadapi proses hukum atau melakukan upaya hukum lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni perkara pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Dalam klaster pertama terdapat lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, tiga tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Dev/P-3)
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved