Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum yang sah.
“Ini bukan kriminalisasi. Kami melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai tahapan yang panjang dan sangat hati-hati hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan publik tersebut. Ia menyebut, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa banyak pihak.
“Berdasarkan catatan kami, penyidik sudah memintai keterangan ratusan saksi dan sedikitnya 25 saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli forensik, hingga ahli IT,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) itu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Edi, polisi menduga Roy Suryo telah menyebarkan fitnah dan melakukan manipulasi data terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Polisi menduga Roy Suryo cs telah melakukan manipulasi data dengan menyampaikan hasil screenshot ijazah yang sudah diedit dan menyebarkannya dengan tuduhan ijazah palsu. Mereka juga menggunakan metode riset yang tidak ilmiah, dan kalau itu disebar, jelas sangat menyesatkan publik,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, temuan penyidik tersebut diperkuat dengan pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“UGM sudah menjelaskan bahwa ijazah Jokowi asli. Jadi kalau tuduhan polisi benar, berarti Roy Suryo telah membohongi masyarakat dan memang layak diberikan hukuman berat,” ujar Edi.
Terkait penetapan status tersangka, Edi mengingatkan agar Roy Suryo dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau merasa tuduhan itu tidak benar, sebaiknya Roy Suryo fokus menghadapi proses hukum atau melakukan upaya hukum lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni perkara pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Dalam klaster pertama terdapat lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, tiga tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Dev/P-3)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved