Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum yang sah.
“Ini bukan kriminalisasi. Kami melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai tahapan yang panjang dan sangat hati-hati hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan publik tersebut. Ia menyebut, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa banyak pihak.
“Berdasarkan catatan kami, penyidik sudah memintai keterangan ratusan saksi dan sedikitnya 25 saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli forensik, hingga ahli IT,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) itu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Edi, polisi menduga Roy Suryo telah menyebarkan fitnah dan melakukan manipulasi data terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Polisi menduga Roy Suryo cs telah melakukan manipulasi data dengan menyampaikan hasil screenshot ijazah yang sudah diedit dan menyebarkannya dengan tuduhan ijazah palsu. Mereka juga menggunakan metode riset yang tidak ilmiah, dan kalau itu disebar, jelas sangat menyesatkan publik,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, temuan penyidik tersebut diperkuat dengan pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“UGM sudah menjelaskan bahwa ijazah Jokowi asli. Jadi kalau tuduhan polisi benar, berarti Roy Suryo telah membohongi masyarakat dan memang layak diberikan hukuman berat,” ujar Edi.
Terkait penetapan status tersangka, Edi mengingatkan agar Roy Suryo dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau merasa tuduhan itu tidak benar, sebaiknya Roy Suryo fokus menghadapi proses hukum atau melakukan upaya hukum lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni perkara pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Dalam klaster pertama terdapat lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, tiga tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Dev/P-3)
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), kasus Roy Suryo jalan terus.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved