Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penetapan Tersagka terhadap Roy Suryo Cs Disebut Bukan Kriminalisasi, tapi Murni Proses Hukum

Devi Harahap
13/11/2025 10:24
Penetapan Tersagka terhadap Roy Suryo Cs Disebut Bukan Kriminalisasi, tapi Murni Proses Hukum
ilustrasi.(MI)

PAKAR Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari proses hukum yang sah.

“Ini bukan kriminalisasi. Kami melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai tahapan yang panjang dan sangat hati-hati hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis (13/11).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan publik tersebut. Ia menyebut, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa banyak pihak.

“Berdasarkan catatan kami, penyidik sudah memintai keterangan ratusan saksi dan sedikitnya 25 saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli forensik, hingga ahli IT,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) itu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Edi, polisi menduga Roy Suryo telah menyebarkan fitnah dan melakukan manipulasi data terkait ijazah Presiden Jokowi.

“Polisi menduga Roy Suryo cs telah melakukan manipulasi data dengan menyampaikan hasil screenshot ijazah yang sudah diedit dan menyebarkannya dengan tuduhan ijazah palsu. Mereka juga menggunakan metode riset yang tidak ilmiah, dan kalau itu disebar, jelas sangat menyesatkan publik,” tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu menambahkan, temuan penyidik tersebut diperkuat dengan pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“UGM sudah menjelaskan bahwa ijazah Jokowi asli. Jadi kalau tuduhan polisi benar, berarti Roy Suryo telah membohongi masyarakat dan memang layak diberikan hukuman berat,” ujar Edi.

Terkait penetapan status tersangka, Edi mengingatkan agar Roy Suryo dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau merasa tuduhan itu tidak benar, sebaiknya Roy Suryo fokus menghadapi proses hukum atau melakukan upaya hukum lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni perkara pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Dalam klaster pertama terdapat lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara di klaster kedua, tiga tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik