Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Roy Suryo Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Jamin Profesional

Devi Harahap
07/11/2025 14:27
Roy Suryo Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Jamin Profesional
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah(Widjajadi/MI)

ROY Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Polda Metro Jaya menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan profesional.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri pihak kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan menyita 723 barang bukti untuk mendalami perkara tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen, rekaman digital, hingga percakapan daring yang relevan dengan dugaan penyebaran informasi palsu.

“Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni merupakan proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,”  konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Roy Suryo.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep dalam

Kepolisian membagi dua klaster tersangka. Klaster 1 yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana; Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani; Pengamat Kebijakan Umum, Hukum, dan Politik, Damai Hari Lubis; Mantan aktivis 1998, Rustam Effendi; dan Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Untuk klaster 2 yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Ttiga tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data digital.

“Untuk tiga tersangka di klaster kedua, mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE,” ujar Asep. (H-4)


Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa kelima tersangka dari klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Sementara untuk tiga tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data digital.

“Untuk tiga tersangka di klaster kedua, mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE,” ujar Asep. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya