Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas terkait penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pihak kepolisian membantah adanya praktik tebang pilih menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar, itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," tegas Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1).
Pendekatan Restorative Justice
Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini didasari oleh adanya kesepakatan antara pihak pelapor dan kedua tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, langkah ini merupakan ruang legal yang diatur dalam konstitusi untuk mengembalikan kondisi kedua belah pihak.
"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa penetapan keadilan restoratif tersebut telah dikeluarkan secara resmi pada 15 Januari 2026. Prosedur ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Jadi, ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang," imbuhnya.
Pencabutan Status Tersangka
Dengan terbitnya SP3 yang didasarkan pada hasil gelar perkara khusus tersebut, kepolisian secara otomatis mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Selain itu, otoritas kepolisian juga telah mencabut status pencekalan terhadap keduanya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara, sekaligus menutup rangkaian penyidikan terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. (Ant/P-2)
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved