Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sesuai Prosedur, Bantah Tebang Pilih

Golda Eksa
19/1/2026 20:17
Polisi Pastikan Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sesuai Prosedur, Bantah Tebang Pilih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto .(Antara)

POLDA Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas terkait penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pihak kepolisian membantah adanya praktik tebang pilih menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar, itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," tegas Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1).

Pendekatan Restorative Justice
Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini didasari oleh adanya kesepakatan antara pihak pelapor dan kedua tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, langkah ini merupakan ruang legal yang diatur dalam konstitusi untuk mengembalikan kondisi kedua belah pihak.

"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa penetapan keadilan restoratif tersebut telah dikeluarkan secara resmi pada 15 Januari 2026. Prosedur ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Jadi, ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang," imbuhnya.

Pencabutan Status Tersangka 
Dengan terbitnya SP3 yang didasarkan pada hasil gelar perkara khusus tersebut, kepolisian secara otomatis mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Selain itu, otoritas kepolisian juga telah mencabut status pencekalan terhadap keduanya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara, sekaligus menutup rangkaian penyidikan terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik