Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

SP3 Terbit, Eggi Sudjana dan Damai Lubis tak Lagi Sandang Status Tersangka

Siti Yona Hukmana
16/1/2026 17:07
SP3 Terbit, Eggi Sudjana dan Damai Lubis tak Lagi Sandang Status Tersangka
ilustrasi(MI)

POLDA Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, Budi memastikan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” terang Budi.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum. Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dibagi menjadi klaster pertama dan klaster kedua dalam kasus ijazah Jokowi ini. Eggi dan Damai masuk klaster pertama bersama tiga tersangka lainnya. Yakni Rustam Effendi, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani.

Tiga tersangka lain kecuali Eggi dan Damai terus diproses hukum. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Begitu pula tiga tersangka klaster kedua dipastikan terus diproses hukum hingga pengadilan oleh Polda Metro Jaya, ditandai dengan pelimpahan berkas perkara beberapa waktu lalu. Ketiganya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya