Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan perubahan mendasar dalam filosofi hukum pidana nasional yang kini tidak lagi bertumpu pada pendekatan pembalasan, melainkan mengedepankan keadilan restoratif.
Soedeson menjelaskan, KUHP baru secara tegas menggeser paradigma penegakan hukum dari retributif menuju restoratif. Dalam konteks perkara Eggi Sudjana, ia menilai syarat-syarat keadilan restoratif telah terpenuhi, sehingga negara tidak lagi memiliki kepentingan untuk melanjutkan proses hukum.
"Ini kan justru suatu keberhasilan dari KUHP. KUHP yang baru dan KUHAP yang baru. Ya, KUHP baru kita itu filosofinya sudah berubah dari retributif menjadi restorasi," kata Soedeson saat dihubungi, Minggu (18/1).
Ia menyinggung fakta, Eggi Sudjana telah bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Menurut Soedeson, langkah tersebut menandakan telah terjadinya perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kalau kita melihat kasusnya Eggi Sudjana di mana yang bersangkutan kan sudah bertemu dengan Bapak Jokowi sudah meminta maaf. Maka negara sebenarnya sudah tidak ada urusan lagi, para pihak sudah berdamai," ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Soedeson, mekanisme SP3 justru menjadi pilihan paling rasional dan sesuai dengan semangat KUHP baru. Ia menilai korban telah memperoleh pemulihan harkat dan martabat, sementara tidak ada lagi tuntutan yang perlu diselesaikan melalui jalur pidana.
"Maka lebih baik itu dilakukan mekanisme SP3. Dalam posisi ini korban sudah mendapatkan pemulihan harkat martabatnya, korban sudah bersedia berdamai, tidak ada lagi tuntutan. Maka negara tidak ada lagi urusan dengan kasus ini," tuturnya.
Soedeson menegaskan, mekanisme tersebut secara eksplisit telah diatur dalam KUHP yang baru, yang membuka ruang luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana tertentu. Ia bahkan menyebut penerapan SP3 dalam kasus ini sebagai capaian penting dalam reformasi hukum pidana nasional.
"Dan KUHP kemudian memberikan peluang untuk bagaimana mekanisme restoratif itu dijalankan. Maka ini justru prestasi luar biasa," jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, Soedeson memastikan DPR memiliki fungsi pengawasan yang jelas.
Ia menekankan bahwa mekanisme pengawasan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Pengawasan itu kan sudah ada di dalam ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang MD3. Di mana kita mempunyai kewenangan untuk mengawasi. Kalau terjadi penyalahgunaan pasti kita akan bereaksi," jelasnya.
Menyoal perlunya aturan turunan untuk memperketat pengawasan terhadap penerbitan SP3, Soedeson berpandangan hal tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, ketentuan yang ada saat ini sudah cukup jelas dan tidak perlu ditambah regulasi baru yang justru berpotensi menimbulkan kerancuan.
"Aturan itu kan sudah jelas. Jangan lagi ditambah aturan, barang yang sudah jelas menjadi tidak jelas. Karena perkembangan di masyarakat itu dinamis, sementara aturan bersifat kaku. Jangan sampai aturan yang baru malah membuat barang yang jelas menjadi tidak jelas," pungkasnya. (Z-10)
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved