Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan mengenai sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang kini menjadi sorotan publik. Penjelasan itu mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangannya, Setkab menegaskan bahwa reformasi hukum tersebut merupakan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia.
“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” demikian petikan pernyataan Setkab dalam unggahan “Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana”, Senin.
Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan publik terdapat dalam KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin.
Pengaturan mengenai penghinaan presiden, pejabat, dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat melapor.
“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara diatur sebagai delik aduan… dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” tulis Setkab.
Untuk hukum yang hidup di masyarakat, pemerintah menekankan penerapannya pada pidana ringan dan berbasis kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan, namun wajib disertai pemberitahuan kepada kepolisian demi kepentingan pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
Sejumlah pasal lain seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi juga diatur dengan batasan pelapor yang lebih jelas. Pemerintah menilai desain ini bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan, namun tetap menjaga nilai sosial yang berlaku.
Pada ranah hukum acara, KUHAP baru disebut memperkuat integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.
Peran advokat turut diperkuat dengan posisi sebagai subjek aktif dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Langkah ini diharapkan menghadirkan proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk menjaga keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah juga menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Aturan ini menyelaraskan ancaman hukuman dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan semangat KUHP baru.
Selain itu, regulasi tersebut bersifat korektif untuk memperbaiki sejumlah kesalahan teknis serta redaksional yang ada dalam pengaturan sebelumnya.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Pemberlakuan KUHAP 2026 meningkatkan risiko hukum notaris. Pentingnya perlindungan MKN dan disiplin prosedural untuk menjaga akta autentik tetap sah.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved