Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Penjelasan Setkab soal Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP dan KUHAP

Andhika Prasetyo
06/1/2026 06:26
Penjelasan Setkab soal Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP dan KUHAP
Ilustrasi(Antara)

Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan mengenai sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang kini menjadi sorotan publik. Penjelasan itu mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangannya, Setkab menegaskan bahwa reformasi hukum tersebut merupakan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia.

“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” demikian petikan pernyataan Setkab dalam unggahan “Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana”, Senin.

Kritik Tetap Dijamin, Penghinaan Jadi Delik Aduan

Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan publik terdapat dalam KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin.

Pengaturan mengenai penghinaan presiden, pejabat, dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat melapor.

“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara diatur sebagai delik aduan… dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” tulis Setkab.

Untuk hukum yang hidup di masyarakat, pemerintah menekankan penerapannya pada pidana ringan dan berbasis kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan, namun wajib disertai pemberitahuan kepada kepolisian demi kepentingan pengaturan ketertiban dan lalu lintas.

Sejumlah pasal lain seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi juga diatur dengan batasan pelapor yang lebih jelas. Pemerintah menilai desain ini bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan, namun tetap menjaga nilai sosial yang berlaku.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan HAM

Pada ranah hukum acara, KUHAP baru disebut memperkuat integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.

Peran advokat turut diperkuat dengan posisi sebagai subjek aktif dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Langkah ini diharapkan menghadirkan proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

UU Penyesuaian Pidana: Menyamakan Ancaman Hukuman

Untuk menjaga keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah juga menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Aturan ini menyelaraskan ancaman hukuman dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan semangat KUHP baru.

Selain itu, regulasi tersebut bersifat korektif untuk memperbaiki sejumlah kesalahan teknis serta redaksional yang ada dalam pengaturan sebelumnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya