Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Iluni FH Unika Atma Jaya) berkomitmen penuh membantu pemerintah dalam memasifkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru diberlakukan.
Langkah ini diambil guna memastikan transisi hukum pidana di Indonesia berjalan mulus tanpa menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Ketua Umum Iluni FH Unika Atma Jaya, Arthur Wailan Sanger, menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini sangat krusial.
"Kami dari ILUNI FH Unika Atma Jaya akan membantu pemerintah melakukan sosialisasi. Jumlah alumni kami sekitar 6.000 orang dan banyak di antaranya berprofesi sebagai advokat. Saya mengimbau seluruh civitas akademika untuk bergerak bersama mensosialisasikan aturan baru ini," ujar Arthur di sela diskusi bertajuk Sarasehan Menyambut KUHP dan KUHAP Baru: Seberapa Siapkah Kita Melaksanakannya?, di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1).
Penguatan Hak Normatif Advokat
Melalui forum sarasehan tersebut, Iluni FH Unika Atma Jaya menggandeng pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan spesifik kepada mahasiswa dan alumni. Arthur berharap kegiatan ini menjadi modal penting bagi para penegak hukum dan praktisi agar dapat menjalankan tugas secara profesional di bawah payung hukum yang baru.
Sebagai praktisi hukum, Arthur memberikan apresiasi khusus terhadap penguatan hak normatif pengacara dalam KUHAP baru. Menurutnya, pembaruan aturan ini menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
"Dulu, pendampingan saksi oleh advokat masih debatable. Kadang penyidik tidak memperbolehkan masuk. Sekarang, hal itu sudah menjadi hak normatif. Jadi bukan lagi kata 'dapat', tetapi sudah jelas haknya harus diakomodir," jelas Arthur.
Soroti Pidana Korporasi
Selain perlindungan hak terdakwa dan saksi, Arthur juga menyoroti aspek pidana korporasi yang kini jauh lebih ketat. Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis, mengingat jeratan hukum kini dapat menjangkau pemilik manfaat atau beneficiary owner.
"Menariknya, sekarang bukan cuma korporasi yang bisa kena, tapi bisa ditarik sampai ke beneficiary owner. Meski seseorang tidak tercatat sebagai organ perseroan, jika ada data yang membuktikan keterkaitannya, ia bisa diminta pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Upaya sosialisasi yang masif diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan kesiapan mental bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional yang baru.
Paradigma Penegakan Hukum
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, menyebut 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial menjadi produk nasional, melainkan membawa perubahan filosofis yang mendalam.
Pun fokus jaksa kini tidak lagi bertumpu pada hukuman pemenjaraan (retributif), melainkan bergeser ke arah yang lebih progresif dan manusiawi. "Ini mengubah pola penanganan perkara bagi kami para jaksa. Paradigma yang selama ini menjadikan isu pemenjaraan sebagai yang utama, sekarang kita geser," tegas Asep.
Pidana Alternatif
Dalam implementasi KUHP baru, para jaksa didorong untuk mengoptimalkan berbagai instrumen pidana alternatif yang tersedia. Beberapa poin krusial dalam aturan baru tersebut meliputi, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penekanan pada sanksi denda ketimbang kurungan fisik. Bahkan, KUHP baru memberikan batasan tegas dalam penggunaan penjara untuk kelompok rentan.
"Nampak jelas bagaimana jenis pidana alternatif itu dikedepankan. Misalnya, kalau orang sudah berusia 70 tahun tidak boleh lagi dipenjara, dan untuk anak juga pemenjaraan diminimalkan. Inilah bentuk perubahan paradigma mendasar tersebut," jelasnya.
Asep berharap perubahan cara berpikir ini membuat penegakan hukum di Indonesia tidak lagi sekadar mengejar aspek pembalasan, melainkan berorientasi pada keadilan rehabilitatif dan pemulihan sosial bagi masyarakat. (Faj/P-2)
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved