Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Cegah Disinformasi, Urgensi Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Prioritas

Rahmatul Fajri
30/1/2026 19:41
Cegah Disinformasi, Urgensi Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Jadi Prioritas
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (kedua dari kiri) saat menjadi narasumber diskusi di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1) .(Ist)

IKATAN Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Iluni FH Unika Atma Jaya) berkomitmen penuh membantu pemerintah dalam memasifkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru diberlakukan.

Langkah ini diambil guna memastikan transisi hukum pidana di Indonesia berjalan mulus tanpa menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Ketua Umum Iluni FH Unika Atma Jaya, Arthur Wailan Sanger, menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini sangat krusial.

"Kami dari ILUNI FH Unika Atma Jaya akan membantu pemerintah melakukan sosialisasi. Jumlah alumni kami sekitar 6.000 orang dan banyak di antaranya berprofesi sebagai advokat. Saya mengimbau seluruh civitas akademika untuk bergerak bersama mensosialisasikan aturan baru ini," ujar Arthur di sela diskusi bertajuk Sarasehan Menyambut KUHP dan KUHAP Baru: Seberapa Siapkah Kita Melaksanakannya?, di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1).

Penguatan Hak Normatif Advokat
Melalui forum sarasehan tersebut, Iluni FH Unika Atma Jaya menggandeng pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan spesifik kepada mahasiswa dan alumni. Arthur berharap kegiatan ini menjadi modal penting bagi para penegak hukum dan praktisi agar dapat menjalankan tugas secara profesional di bawah payung hukum yang baru.

Sebagai praktisi hukum, Arthur memberikan apresiasi khusus terhadap penguatan hak normatif pengacara dalam KUHAP baru. Menurutnya, pembaruan aturan ini menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.

"Dulu, pendampingan saksi oleh advokat masih debatable. Kadang penyidik tidak memperbolehkan masuk. Sekarang, hal itu sudah menjadi hak normatif. Jadi bukan lagi kata 'dapat', tetapi sudah jelas haknya harus diakomodir," jelas Arthur.

Soroti Pidana Korporasi
Selain perlindungan hak terdakwa dan saksi, Arthur juga menyoroti aspek pidana korporasi yang kini jauh lebih ketat. Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis, mengingat jeratan hukum kini dapat menjangkau pemilik manfaat atau beneficiary owner.

"Menariknya, sekarang bukan cuma korporasi yang bisa kena, tapi bisa ditarik sampai ke beneficiary owner. Meski seseorang tidak tercatat sebagai organ perseroan, jika ada data yang membuktikan keterkaitannya, ia bisa diminta pertanggungjawaban pidana," tambahnya.

Upaya sosialisasi yang masif diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan kesiapan mental bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional yang baru. 

Paradigma Penegakan Hukum
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, menyebut 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia. 

Menurutnya, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial menjadi produk nasional, melainkan membawa perubahan filosofis yang mendalam.

Pun fokus jaksa kini tidak lagi bertumpu pada hukuman pemenjaraan (retributif), melainkan bergeser ke arah yang lebih progresif dan manusiawi. "Ini mengubah pola penanganan perkara bagi kami para jaksa. Paradigma yang selama ini menjadikan isu pemenjaraan sebagai yang utama, sekarang kita geser," tegas Asep.

Pidana Alternatif
Dalam implementasi KUHP baru, para jaksa didorong untuk mengoptimalkan berbagai instrumen pidana alternatif yang tersedia. Beberapa poin krusial dalam aturan baru tersebut meliputi, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penekanan pada sanksi denda ketimbang kurungan fisik. Bahkan, KUHP baru memberikan batasan tegas dalam penggunaan penjara untuk kelompok rentan.

"Nampak jelas bagaimana jenis pidana alternatif itu dikedepankan. Misalnya, kalau orang sudah berusia 70 tahun tidak boleh lagi dipenjara, dan untuk anak juga pemenjaraan diminimalkan. Inilah bentuk perubahan paradigma mendasar tersebut," jelasnya.

Asep berharap perubahan cara berpikir ini membuat penegakan hukum di Indonesia tidak lagi sekadar mengejar aspek pembalasan, melainkan berorientasi pada keadilan rehabilitatif dan pemulihan sosial bagi masyarakat. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya