Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Iluni FH Unika Atma Jaya) berkomitmen penuh membantu pemerintah dalam memasifkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru diberlakukan.
Langkah ini diambil guna memastikan transisi hukum pidana di Indonesia berjalan mulus tanpa menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Ketua Umum Iluni FH Unika Atma Jaya, Arthur Wailan Sanger, menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai aturan baru ini sangat krusial.
"Kami dari ILUNI FH Unika Atma Jaya akan membantu pemerintah melakukan sosialisasi. Jumlah alumni kami sekitar 6.000 orang dan banyak di antaranya berprofesi sebagai advokat. Saya mengimbau seluruh civitas akademika untuk bergerak bersama mensosialisasikan aturan baru ini," ujar Arthur di sela diskusi bertajuk Sarasehan Menyambut KUHP dan KUHAP Baru: Seberapa Siapkah Kita Melaksanakannya?, di Unika Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1).
Penguatan Hak Normatif Advokat
Melalui forum sarasehan tersebut, Komunitas Alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta menggandeng pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan spesifik kepada mahasiswa dan alumni. Arthur berharap kegiatan ini menjadi modal penting bagi para penegak hukum dan praktisi agar dapat menjalankan tugas secara profesional di bawah payung hukum yang baru.
Sebagai praktisi hukum, Arthur memberikan apresiasi khusus terhadap penguatan hak normatif pengacara dalam KUHAP baru. Menurutnya, pembaruan aturan ini menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
"Dulu, pendampingan saksi oleh advokat masih debatable. Kadang penyidik tidak memperbolehkan masuk. Sekarang, hal itu sudah menjadi hak normatif. Jadi bukan lagi kata 'dapat', tetapi sudah jelas haknya harus diakomodir," jelas Arthur.
Soroti Pidana Korporasi
Selain perlindungan hak terdakwa dan saksi, Arthur juga menyoroti aspek pidana korporasi yang kini jauh lebih ketat. Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis, mengingat jeratan hukum kini dapat menjangkau pemilik manfaat atau beneficiary owner.
"Menariknya, sekarang bukan cuma korporasi yang bisa kena, tapi bisa ditarik sampai ke beneficiary owner. Meski seseorang tidak tercatat sebagai organ perseroan, jika ada data yang membuktikan keterkaitannya, ia bisa diminta pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Upaya sosialisasi yang masif diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan kesiapan mental bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional yang baru.
Paradigma Penegakan Hukum
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, menyebut 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial menjadi produk nasional, melainkan membawa perubahan filosofis yang mendalam.
Pun fokus jaksa kini tidak lagi bertumpu pada hukuman pemenjaraan (retributif), melainkan bergeser ke arah yang lebih progresif dan manusiawi. "Ini mengubah pola penanganan perkara bagi kami para jaksa. Paradigma yang selama ini menjadikan isu pemenjaraan sebagai yang utama, sekarang kita geser," tegas Asep.
Pidana Alternatif
Dalam implementasi KUHP baru, para jaksa didorong untuk mengoptimalkan berbagai instrumen pidana alternatif yang tersedia. Beberapa poin krusial dalam aturan baru tersebut meliputi, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penekanan pada sanksi denda ketimbang kurungan fisik. Bahkan, KUHP baru memberikan batasan tegas dalam penggunaan penjara untuk kelompok rentan.
"Nampak jelas bagaimana jenis pidana alternatif itu dikedepankan. Misalnya, kalau orang sudah berusia 70 tahun tidak boleh lagi dipenjara, dan untuk anak juga pemenjaraan diminimalkan. Inilah bentuk perubahan paradigma mendasar tersebut," jelasnya.
Asep berharap perubahan cara berpikir ini membuat penegakan hukum di Indonesia tidak lagi sekadar mengejar aspek pembalasan, melainkan berorientasi pada keadilan rehabilitatif dan pemulihan sosial bagi masyarakat. (Faj/P-2)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved