Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim kuasa hukum Budi, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Desakan ini muncul setelah JPU melayangkan perlawanan terhadap putusan sela hakim yang telah menyatakan perkara tersebut daluwarsa.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menilai tindakan JPU yang memaksakan perkara yang sudah kedaluwarsa berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dapat merusak marwah institusi Kejaksaan dan mencederai kepastian hukum di Indonesia.
"Dengan segala hormat, kami meminta Jamwas dan Jaksa Agung untuk memeriksa JPU yang tindakannya sangat bertentangan dengan KUHP Baru. Tidak ada alasan bagi JPU untuk memaksakan perkara ini ke tahap pembuktian," ujar Faomasi melalui keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusan sela pada 29 Januari 2026 telah membebaskan Budi dari tahanan. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum karena perkara dinyatakan daluwarsa merujuk pada Pasal 136 dan 137 KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Faomasi menjelaskan bahwa berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dalam hal ini, masa daluwarsa dalam KUHP Baru lebih meringankan posisi kliennya.
"Putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Pengabaian terhadap fakta persidangan dan KUHP Baru ini adalah rapor merah bagi penegakan hukum kita," tegasnya.
Lebih lanjut, Faomasi memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi jaksa yang tetap memaksakan perkara yang secara hukum sudah cacat formil atau kedaluwarsa. Ia menyebut tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas. Tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa," kata Faomasi.
Faomasi juga telah melayangkan permohonan perlindungan hukum dan pengawasan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Menteri HAM Natalius Pigai, hingga Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
"Pengadilan harus menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika oknum JPU tetap tidak bertanggung jawab, maka wibawa hukum kita terancam hancur," pungkasnya. (H-2)
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved