Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Pengadilan Jadi Benteng Terakhir Pencari Keadilan Dapatkan Kepastian Hukum

Rahmatul Fajri
26/2/2026 16:40
Pengadilan Jadi Benteng Terakhir Pencari Keadilan Dapatkan Kepastian Hukum
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Tim kuasa hukum Budi, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Desakan ini muncul setelah JPU melayangkan perlawanan terhadap putusan sela hakim yang telah menyatakan perkara tersebut daluwarsa.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menilai tindakan JPU yang memaksakan perkara yang sudah kedaluwarsa berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dapat merusak marwah institusi Kejaksaan dan mencederai kepastian hukum di Indonesia.

"Dengan segala hormat, kami meminta Jamwas dan Jaksa Agung untuk memeriksa JPU yang tindakannya sangat bertentangan dengan KUHP Baru. Tidak ada alasan bagi JPU untuk memaksakan perkara ini ke tahap pembuktian," ujar Faomasi melalui keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusan sela pada 29 Januari 2026 telah membebaskan Budi dari tahanan. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum karena perkara dinyatakan daluwarsa merujuk pada Pasal 136 dan 137 KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Faomasi menjelaskan bahwa berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dalam hal ini, masa daluwarsa dalam KUHP Baru lebih meringankan posisi kliennya.

"Putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Pengabaian terhadap fakta persidangan dan KUHP Baru ini adalah rapor merah bagi penegakan hukum kita," tegasnya.

Lebih lanjut, Faomasi memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi jaksa yang tetap memaksakan perkara yang secara hukum sudah cacat formil atau kedaluwarsa. Ia menyebut tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas. Tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa," kata Faomasi.

Faomasi juga telah melayangkan permohonan perlindungan hukum dan pengawasan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Menteri HAM Natalius Pigai, hingga Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

"Pengadilan harus menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika oknum JPU tetap tidak bertanggung jawab, maka wibawa hukum kita terancam hancur," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya