Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/2).
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum Kerry Riza berpegang pada pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Tim kuasa hukum menyebut pleidoi telah membeberkan fakta persidangan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kerry dan terdakwa lainnya.
"Nota pembelaan ini telah secara komprehensif memaparkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara," kata kuasa hukum Kerry, Heru Widodo.
Kubu Kerry menilai replik jaksa hanya mendaur ulang retorika emosional mengenai bahaya korupsi dan menyandingkannya dengan genosida dan terorisme. Jaksa juga menyebut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Kerry Cs merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Menurut mereka, retorika tersebut tidak dapat dijadikan dasar memidanakan peristiwa bisnis.
"Retorika tersebut, meskipun mulia dari sudut pandang moral, namun tidak boleh digunakan untuk memidanakan orang yang tidak korupsi. Tidak boleh menuntut peristiwa bisnis sebagai peristiwa pidana," tegas Heru.
Heru menekankan, pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan sewa terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina merupakan peristiwa bisnis yang telah sesuai dengan business judgement rule. Namun, katanya, jaksa memaksakan peristiwa bisnis tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
"Kontrak sewa kapal JMN dan sewa TBBM Merak adalah peristiwa bisnis sesuai prinsip business judgment rule yang dipaksakan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga angka kerugian negaranya teramat sulit untuk dipahami dengan akal sehat dan tidak dapat dihitung nilainya dengan nyata dan pasti," katanya.
Heru kemudian membeberkan tujuh poin penting untuk membantah argumentasi jaksa. Pertama, terkait tuduhan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal PT JMN oleh Pertamina. Jaksa mendalilkan pertemuan antara pihak Bank Mandiri dengan mantan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi sebagai bukti pengondisian untuk memuluskan penyewaan kapal yang belum ditenderkan. Ditegaskan, pertemuan itu merupakan bentuk pelaksanaan uji tuntas, bukan tindak pidana.
"Pernyataan Yogi Fernandi bahwa PT PIS membutuhkan kapal VLGC adalah pernyataan normatif terkait demand pasar korporasi, bukan sebuah jaminan hukum bahwa PT JMN pasti akan memenangkan tender tanpa proses. Hal ini dikonfirmasi oleh keterangan saksi dari Bank Mandiri sendiri, Aditya Retno Ichsano Putra, yang menegaskan bahwa tidak ada penyampaian dari PIS mengenai pengabaian proses pelelangan," katanya.
Selain itu, dalil JPU mengenai formalitas tender kapal Jenggala Bangau dinilai runtuh oleh fakta bahwa PT JMN sempat digugurkan dalam skema tender time charter (TC) karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Fakta bahwa PT PIS berani menggugurkan PT JMN dalam tender TC (time charter) tersebut membuktikan secara absolut bahwa tidak ada pengondisian atau intervensi absolut dari terdakwa,” tegas Heru.
Kemenangan kapal tersebut dalam skema spot charter disebut terjadi karena kebutuhan logistik mendesak dan relaksasi izin yang berlaku umum, tanpa adanya perlakuan khusus.
"Pertamina membutuhkan penyelesaian angkutan segera dan PT JMN menyediakan kapal pada waktu dan lokasi yang tepat," tegasnya.
Terkait sewa terminal BBM milik OTM, kuasa hukum menolak tudingan intervensi dan balas budi. Mereka mengutip kesaksian sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina yang menyebut terminal tersebut dibutuhkan secara operasional.
"Kesimpulan penuntut umum bahwa Pertamina tidak membutuhkan terminal tersebut bertentangan dengan seluruh kesaksian para eksekutif dan operasional PT Pertamina yang hadir di persidangan," paparnya.
Terminal OTM di Merak, katanya, memiliki dermaga (jetty) yang dapat disandari kapal long range hingga 100 ribu KL tanpa bergantung pada single point mooring. Fasilitas ini dinilai mempercepat bongkar muat dan menekan potensi denda keterlambatan.
"Fakta-fakta tersebut membuktikan OTM adalah business critical asset yang tidak dapat ditunda keberadaannya demi menjaga ketahanan stok energi nasional," katanya.
Terkait penunjukan langsung, kuasa hukum menyebut proses tersebut telah direviu oleh BPKP dan dinyatakan sesuai ketentuan direksi Pertamina. Nota kesepahaman yang diteken disebut bersifat tidak mengikat dan merupakan praktik pra-komersial yang lazim.
"BPKP menyimpulkan bahwa proses kontrak pengadaan telah sesuai dengan SK Direksi Pertamina. Penunjukan langsung dibenarkan karena OTM memenuhi kriteria barang atau jasa bagi kinerja utama yang tidak dapat ditunda dan bersifat spesifik, sehingga hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia," paparnya.
Kuasa hukum juga membantah argumentasi jaksa yang menyimpulkan personal guarantee pengusaha Riza Chalid dengan status beneficial owner. Posisi sebagai personal guarantee ini yang menjadi dalil jaksa menyeret Kerry Riza berkomplot dengan Riza Chalid.
"Saah satu cacat argumentasi paling fundamental dalam replik Penuntut Umum adalah upaya mengikat Muhammad Riza Chalid ke dalam pusaran perkara ini dengan mendapuknya sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT OTM," ungkapnya.
Heru menegaskan, personal guarantee bukanlah beneficial owner. Menurut kuasa hukum Kerry, logika menyamakan personal guarantee sebagai beneficial owner menunjukkan ketidakpahaman jaksa terkait hukum korporasi.
"Dalil tersebut mencerminkan defisit pemahaman yang kronis terhadap hukum korporasi dan perikatan perdata," tegasnya.
Menurutnya, personal guarantee hanyalah perjanjian ikutan yang tidak otomatis memberikan kontrol manajerial maupun hak atas keuntungan operasional. Definisi beneficial owner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tidak dipenuhi oleh Muhammad Riza Chalid sebagai beneficial owner PT OTM.
Kuasa hukum juga menyatakan cacat epistemologi terkait perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun berdasarkan laporan investigatif BPK. Kuasa hukum menilai metode total loss tidak tepat karena mengabaikan manfaat ekonomi riil yang diterima Pertamina dalam penyewaan terminal BBM PT OTM selama 10 tahun.
"Mengabaikan operasional fisik yang nyata dan menghitung pengeluaran bruto sebagai kerugian adalah melanggar standar dasar akuntansi. Menyatakan hal tersebut total loss sama artinya dengan JPU mengasumsikan Pertamina selama 10 tahun membuang jutaan kiloliter BBM ke laut tanpa hasil," tegasnya.
Ditegaskan, kerugian tidak dapat dihitung semata-mata dari nilai kontrak, melainkan harus dikurangi dengan nilai manfaat ekonomi riil yang diterima oleh negara. Tanpa terminal BBM milik OTM, Pertamina terpaksa menggunakan kapal kecil tipe medium range dan mengambil kargo dari Singapura yang memuat margin harga trader atau skenario biaya sebanyak US$ 24,5 juta.
"Dengan adanya OTM yang memiliki jetty raksasa, Pertamina mampu mengimpor langsung BBM dari produsen utama di Timur Tengah menggunakan armada kapal long range atau aframax dengan kapasitas kurang lebih 600.000 barel," katanya.
Dalam duplik ini, tim kuasa hukum juga menekankan mengenai Pasal 4B UU Nomor 16/2005 tentang BUMN yang . mendefinisikan modal negara yang telah disetorkan menjadi kekayaan BUMN sepenuhnya, dan setiap kerugian yang timbul di dalamnya adalah murni kerugian bisnis atau business loss, bukan kerugian negara atau state loss. Dengan demikian, KPK dan jaksa baru dapat masuk jika terbukti adanya niat jahat atau penyuapan aktif yang mengalirkan uang kembali ke pejabat.
"Yang mana dalam persidangan terdakwa Kerry Adrianto terbukti tidak ada sepeser pun dana yang mengalir kepadanya," katanya.
Dalam kesimpulan dupliknya, kuasa hukum menyatakan seluruh dalil replik JPU tidak terbukti dan memohon majelis hakim membebaskan terdakwa.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primer dan atau subsider,” tegasnya.
Tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan, memulihkan hak dan martabatnya, serta memerintahkan pembukaan blokir rekening dan pencabutan sita aset.
“Namun demikian, Yang Mulia, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan saringan-ringannya (ex aequo et bono),” kata Heru. (Cah/P-3)
Dua program tanggung jawab sosial PT Pertamina EP di Jawa Barat meraih predikat Bronze dalam ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2026.
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5.500 untuk setiap satu liter minyak jelantah yang disetorkan.
Keluarga besar Pertamina menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Capt Hendrick Lodewyck Adam, pilot pesawat charter Air Tractor AT-802 yang tengah menjalankan misi rutin penyaluran BBM .
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Peningkatan kebutuhan LPG terjadi karena tingginya aktivitas rumah tangga, usaha mikro dan kebutuhan kuliner selama Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved