Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Masuk Banding

Devi Harahap
02/3/2026 19:01
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Masuk Banding
Ilustrasi.(freepik)

JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara. Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan banding dapat mengubah arah putusan terhadap terdakwa.

“Pengadilan Tinggi itu masih berperan sebagai judex facti. Artinya, mereka tidak hanya memeriksa aspek hukum, tetapi juga masih menilai fakta-fakta persidangan,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Senin (2/3).

Ia menjelaskan, selain mempelajari berkas perkara yang dikirim PN, pengadilan tinggi dapat menggelar sidang tambahan dan bahkan meminta penambahan alat bukti, baik saksi, ahli, maupun dokumen.

“Pengadilan tinggi bisa memeriksa sendiri atau memerintahkan PN untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Termasuk memperkuat unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan,” katanya.

Karena kedua pihak sama-sama mengajukan banding untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, menurut Fickar, masing-masing masih memiliki kesempatan memperkuat argumennya.

Jaksa berpeluang menambah bukti guna memperberat hukuman, terutama terkait unsur jumlah kerugian negara yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

“Jaksa tentu akan fokus pada pembuktian kerugian perekonomian negara yang nilainya sangat besar itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Fickar menekankan bahwa terdakwa juga memiliki ruang pembelaan. 

“Terdakwa bisa mengajukan bukti bantahan dan berargumentasi bahwa perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan kerja sama bisnis,” kata Fickar.

Ia menambahkan, putusan banding memiliki tiga kemungkinan: mengurangi hukuman, menguatkan putusan PN, atau justru memperberat dan menambah hukuman yang telah dijatuhkan.

Tak hanya itu, hukuman tambahan juga dimungkinkan apabila ditemukan hasil tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum dipertimbangkan sebagai bagian dari kerugian negara.

Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 2,9 triliun kepada Kerry. Sejumlah aset juga dirampas untuk negara. Namun jaksa menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan secara utuh kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya