Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Ahok Hadir Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat

Media Indonesia
02/3/2026 11:05
Ahok Hadir Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat
Mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi korupsi pengadaan LNG, Senin (2/3/2026).(Dok MI)

BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3) pagi. Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok tiba sekitar pukul 09.57 WIB mengenakan batik bercorak hitam dan putih. Ia terlihat datang tanpa membawa berkas apa pun. Setibanya di pengadilan, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu langsung memberikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.

“Ya kita tunggu jawab pertanyaan aja yang bisa kita jawab sesuai fakta aja,” ujar Ahok.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Ahok langsung menuju ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan PT Pertamina.

Dalam kasus ini, Hari Karyulianto duduk sebagai terdakwa terkait dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya dalam kurun waktu 2011-2021. Selain Hari, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, Yenni Andayani, juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut disebut timbul akibat perbuatan melawan hukum yang memperkaya sejumlah pihak.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa perbuatan tersebut turut memperkaya mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, CCL juga disebut memperoleh keuntungan hingga 113,84 juta dolar AS.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hari Karyulianto antara lain tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan agar Hari menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Penandatanganan tersebut disebut tidak didukung kajian keekonomian, analisis risiko, maupun mitigasi risiko dalam proses pengadaan LNG. Selain itu, perjanjian dilakukan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat kontrak.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan LNG tersebut. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya