Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya periode 2011-2021, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo mengungkapkan keduanya telah melakukan perbuatan hukum sehingga memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri, orang lain, atau perusahaan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12).
JPU menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari, selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Hari juga telah menyetujui dokumen kesepakatan atau term sheet CCL, yang di dalamnya termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik serta hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Disebutkan pula, Hari telah menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.
JPU melanjutkan Hari pun tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf perjanjian jual beli (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1.
Hari juga diduga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG CCL sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada permintaan potensial, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian serta menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG CCL Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
Hari telah mengusulkan kepada Karen agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Hari untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
"Terdakwa Hari juga telah menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU menambahkan.
Sementara itu, JPU menduga Yenni, selaku Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, mengusulkan Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Ditambahkan bahwa Yenni turut menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara Pertamina dengan CCL pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen, walaupun belum seluruh direksi PERTAMINA menandatangani RRD dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, JPU menyebutkan perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
KUBU eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi belum terpikir kelanjutan pembayaran uang denda atau pengganti, harus dibayar atau tidak.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Real Sociedad meraih kemenangan mengejutkan 2-1 pada lanjutan La Liga di Stadion Reale Arena, Senin (19/1) WIB.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved