Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah, Riva Siahaan, mempertanyakan dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam pledoinya, Riva menilai isu penjualan di bawah bottom price harus ditempatkan dalam konteks kebijakan bisnis dan kerangka aturan internal perusahaan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan strategi korporasi yang sah dan lazim digunakan dalam pengelolaan portofolio bisnis.
“Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu,” ujar Riva di hadapan majelis hakim, dikutip Minggu (22/2).
Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Para saksi, menurut dia, menyatakan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku jangka pendek, bukan untuk kontrak jangka panjang.
Berdasarkan hal tersebut, Riva menilai penggunaan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan adanya kerugian negara tidak tepat. Ia menyebut pendekatan tersebut mengabaikan dinamika bisnis dan karakter transaksi yang berbeda.
Selain itu, Riva juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara, melainkan menerima data dari penyidik tanpa melakukan validasi independen.
Menurut Riva, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan bisnis dan pengelolaan korporasi, metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya disusun secara transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara independen.
Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya mengkritik penggunaan narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut.
Di akhir pembelaannya, Riva menyatakan tidak mencari simpati dari persidangan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan konteks kebijakan, aturan yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Agung menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya turut dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair tujuh tahun penjara. (Cah/P-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung engungkap bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Kasus pengadaan Chromebook 2020-2021 tanpa keterlibatan LKPP mengungkapkan dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim, menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved