Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung enggan terburu-buru memasukan nama beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih akan menempuh langkah pemanggilan Riza dalam kapasitasnya sebagai tersangka terlebih dahulu.
Surat pemanggilan bakal dilayangkan sampai tiga kali jika Riza tak kunjung memenuhi pangilan tersebut. "Tidak bisa serta-merta, misalnya, dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (14/7).
Sejauh ini, nama Riza sudah masuk daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Harli menyebut, pencekalan dilakukan sejak Kamis (10/7). Penyidik JAM-Pidsus, sambung Harli, masih akan menunggu niat baik Riza untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Baginya, proses penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum.
"Kalau yang bersangkutan hadir, misalnya, lalu untuk apa harus dinyatakan DPO? Atau dinyatakan apa dibuat dalam red notice dan sebagainya? Bahkan ada pendapat yang menyatakan ekstradisi," kata Harli.
Dorongan agar Kejagung melakukan ekstradisi terhadap Riza sebelumnya disuarakan oleh peneliti Pusat Studi Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman. Itu disampaikannya mengingat Indonesia dan Singapura telah memiliki perjanjian ekstradisi pelaku tindak pidana. (Tri/P-1)
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
ANAK tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menyoroti hambatan administratif dalam pembekuan aset Riza Chalid di luar negeri.
Pemulangan buronan kasus megakorupsi minyak, Riza Chalid, tidak semata-mata soal teknis hukum, melainkan juga ditentukan oleh relasi bilateral dan kerjasama penegakan hukum antarnegara.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sudah mengirim surat pemanggilan Riza sebagai tersangka.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah berani dan patut diapresiasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved