Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung enggan terburu-buru memasukan nama beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih akan menempuh langkah pemanggilan Riza dalam kapasitasnya sebagai tersangka terlebih dahulu.
Surat pemanggilan bakal dilayangkan sampai tiga kali jika Riza tak kunjung memenuhi pangilan tersebut. "Tidak bisa serta-merta, misalnya, dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (14/7).
Sejauh ini, nama Riza sudah masuk daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Harli menyebut, pencekalan dilakukan sejak Kamis (10/7). Penyidik JAM-Pidsus, sambung Harli, masih akan menunggu niat baik Riza untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Baginya, proses penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum.
"Kalau yang bersangkutan hadir, misalnya, lalu untuk apa harus dinyatakan DPO? Atau dinyatakan apa dibuat dalam red notice dan sebagainya? Bahkan ada pendapat yang menyatakan ekstradisi," kata Harli.
Dorongan agar Kejagung melakukan ekstradisi terhadap Riza sebelumnya disuarakan oleh peneliti Pusat Studi Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman. Itu disampaikannya mengingat Indonesia dan Singapura telah memiliki perjanjian ekstradisi pelaku tindak pidana. (Tri/P-1)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tak ada lagi prilaku koruptif yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak mengistimewakan Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero)
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sudah mengirim surat pemanggilan Riza sebagai tersangka.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah berani dan patut diapresiasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved