Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Korupsi Minyak Mentah Capai Rp285 Triliun

Akmal Fauzi
11/7/2025 00:06
Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Korupsi Minyak Mentah Capai Rp285 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers penetapan tersangka baru yang digelar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7) malam.

“Yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dikutip Antara, Kamis (10/7).

Ia menambahkan bahwa angka tersebut meningkat dari perhitungan sebelumnya, seiring dengan perkembangan penyidikan sejak penetapan tersangka pertama pada Februari lalu.

“Karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” kata Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian itu berasal dari beberapa sumber, di antaranya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), serta pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak tepat sasaran.

Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru, termasuk pengusaha Riza Chalid dalam perkara yang menyeret PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018–2023.

Sembilan tersangka yaitu:

  1. AN: Mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina
  2. HB: Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  3. TN: Mantan VP Integrated Supply Chain
  4. DS: Mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina
  5. AS: Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping
  6. HW: Mantan SVP Integrated Supply Chain
  7. MH: Mantan Business Development Manager PT Trafigura
  8. IP: Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. MRC (M. Riza Chalid): Beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Delapan dari sembilan tersangka langsung ditahan untuk masa 20 hari terhitung sejak Kamis malam hingga 10 Juli 2025. Sementara itu, M. Riza Chalid belum ditahan karena diketahui sedang berada di luar negeri. Ia diduga beraad di Singapura.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya