Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers penetapan tersangka baru yang digelar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7) malam.
“Yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dikutip Antara, Kamis (10/7).
Ia menambahkan bahwa angka tersebut meningkat dari perhitungan sebelumnya, seiring dengan perkembangan penyidikan sejak penetapan tersangka pertama pada Februari lalu.
“Karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian itu berasal dari beberapa sumber, di antaranya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), serta pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak tepat sasaran.
Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru, termasuk pengusaha Riza Chalid dalam perkara yang menyeret PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018–2023.
Sembilan tersangka yaitu:
Delapan dari sembilan tersangka langsung ditahan untuk masa 20 hari terhitung sejak Kamis malam hingga 10 Juli 2025. Sementara itu, M. Riza Chalid belum ditahan karena diketahui sedang berada di luar negeri. Ia diduga beraad di Singapura.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyasari dipanggil Kejagung hari ini, (6/5) terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Kejagung menetapkan Head of Social Security Legal of Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas perkara izin impor minyak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved