Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang mencapai lebih dari Rp285 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers penetapan tersangka baru yang digelar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7) malam.
“Yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen, yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dikutip Antara, Kamis (10/7).
Ia menambahkan bahwa angka tersebut meningkat dari perhitungan sebelumnya, seiring dengan perkembangan penyidikan sejak penetapan tersangka pertama pada Februari lalu.
“Karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejagung menyebut total kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian itu berasal dari beberapa sumber, di antaranya kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), serta pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak tepat sasaran.
Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru, termasuk pengusaha Riza Chalid dalam perkara yang menyeret PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018–2023.
Sembilan tersangka yaitu:
Delapan dari sembilan tersangka langsung ditahan untuk masa 20 hari terhitung sejak Kamis malam hingga 10 Juli 2025. Sementara itu, M. Riza Chalid belum ditahan karena diketahui sedang berada di luar negeri. Ia diduga beraad di Singapura.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Riza diduga berada di SIngapura
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved