Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 1,2 juta laptop dengan sistem operasional chromebook yang menjadi ladang korupsi di Kemendikbudristek. Negara merugi miliaran rupiah atas permainan kotor ini.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (16/7).
Hitungan kerugian negara ini didasari karena 1,2 juta laptop yang diadakan tidak bisa digunakan dengan efektif. Terutama, di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia.
Sejatinya, laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah. “Untuk tujuan dapat digunakan anak-anak sekolah, termasuk daerah 3 T sebanyak 1,2 juta unit,” ujar Qohar.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
Menurut dia, kondisi ini menjadi kontradiktif. Karena adanya laporan adanya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013-2024.
Nadiem juga sempat membicarakan proyek ini dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Semua informasi soal keberadaan eks anak buah Nadiem itu dipastikan ditindaklanjuti.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Herdiansyah Hamzah mengatakan seorang menteri tidak harus mengetahui semua hal yang terjadi di kementeriannya.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved