Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya kembali menurun dan berpotensi menjalani operasi lanjutan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Kondisi medis tersebut disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengenai kesiapannya menjalani persidangan. Nadiem menyebut hasil tes MRI terbaru menunjukkan adanya kemunduran dalam proses penyembuhannya.
“Yang Mulia, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, berdasarkan hasil tes MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem merinci bahwa pemeriksaan medis terbaru mendeteksi adanya reinfeksi pada area bekas operasi terdahulu serta luka luar yang belum pulih sempurna. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya tindakan medis invasif dalam waktu dekat.
“Ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar. Jadi kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Purwanto meminta Nadiem untuk tetap kooperatif melaporkan kondisi fisiknya. Hakim menegaskan agar terdakwa tidak memaksakan diri jika merasa tidak sehat selama persidangan berlangsung.
“Untuk persidangan ini, jika saudara merasa agak kurang enak badan, diinformasikan ya. Jangan dipaksakan,” tegas Hakim Purwanto sembari meminta pihak rumah tahanan dan kejaksaan bersiap melakukan koordinasi medis jika diperlukan.
Masalah kesehatan Nadiem memang telah membayangi proses hukum ini sejak awal. Pada akhir Desember 2025, Nadiem menjalani operasi yang menyebabkan pembacaan dakwaan tertunda hingga 5 Januari 2026. Kala itu, ia harus menjalani perawatan pascaoperasi selama 21 hari.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nadiem secara spesifik didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar. Jaksa menyebut angka tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT AKAB (Gojek) serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan teknologi informasi agar mengerucut pada produk berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).
Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang berat. (Z-10)
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (02/03) lalu, kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes keras larangan kliennya memberikan keterangan pers usai sidang korupsi Chromebook. Tindakan aparat dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved