Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Sidang Chromebook, Eks Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog

Rahmatul Fajri
11/2/2026 19:58
Sidang Chromebook, Eks Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog
Ilustrasi(Dok Istimewa)

MANTAN Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa sistem e-katalog tetap memiliki celah terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan barang. Hal ini ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Roni menjelaskan meskipun e-katalog menampilkan pilihan harga, kontrol utama terhadap kewajaran harga tetap berada di tangan kementerian terkait sebagai pengguna anggaran.

“Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah Kemendikbudristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga, survei pasar, dan pembentukan harga lainnya,” ujar Roni dalam persidangan, Selasa (10/2/2026).

Roni menegaskan bahwa LKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga yang diambil dari Suggested Retail Price (SRP) atau harga eceran yang disarankan oleh prinsipal (produsen). Menurutnya, penentuan SRP sepenuhnya merupakan otoritas produsen selaku pemilik barang sebelum disampaikan ke LKPP.

Oleh karena itu, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian menjadi sangat krusial saat proses pembelian berlangsung. Roni menekankan bahwa PPK wajib melakukan verifikasi ulang guna memastikan harga di e-katalog tidak lebih tinggi dari harga pasar.

“Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar? Apalagi pembelian dalam jumlah banyak, PPK disarankan melakukan negosiasi karena harga yang tertera adalah satuan tertinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roni mengingatkan bahwa celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu. Jika hal ini terjadi, maka terjadi pelanggaran serius terhadap etika pengadaan barang dan jasa.

“Persekongkolan dan monopoli akan menyebabkan pelanggaran etika prinsipal pengadaan,” tambah Roni.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya