Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala menilai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memperoleh fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Kesaksian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bambang Hadiwaluyo, yang mengaku mundur karena tekanan psikologis diyakini akan memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.
Kamilov menilai pengakuan saksi sebagai indikasi adanya penyimpangan prosedur yang sistematis. Menurutnya, kondisi psikologis saksi yang tidak wajar menjadi bukti material bahwa prinsip tata kelola yang baik tidak berjalan.
"Sebagai pimpinan tertinggi saat itu, integritas Nadiem Makarim dipertanyakan. Mengapa proyek tetap berjalan meskipun bawahannya merasa terancam dalam menjalankan tugas negara? Hakim tentu akan mempertimbangkan alasan ketakutan saksi ini sebagai poin yang bisa memberatkan," ujar Kamilov melalui keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Kamilov menambahkan, seorang PPK adalah pejabat bersertifikat yang memahami risiko hukum. Jika pejabat tersebut sampai memilih mundur karena alasan kesehatan mental, maka ada tekanan luar biasa yang melampaui prosedur standar.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2), Bambang mengungkapkan bahwa dirinya memilih menanggalkan jabatan pada Juni 2020 karena merasa ketakutan hingga jatuh sakit.
"Saya takut, Pak. Takut sampai saya sakit karena tidak bisa tidur. Kemudian tanggal 30 pagi (Juni 2020), saya membuat surat pengunduran diri," ujar Bambang saat memberikan kesaksian.
Bambang menjelaskan, tekanan tersebut muncul saat proses pemilihan penyedia perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berada di titik krusial. Ia mengaku menerima instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat meskipun koordinasi antardirektorat, khususnya antara Direktorat SD dan SMP belum menemui titik temu terkait spesifikasi barang.
Ketegangan memuncak saat rapat koordinasi, di mana sejumlah pejabat tiba-tiba meninggalkan ruangan. Bambang juga mengaku menerima pesan singkat yang menyatakan bahwa pihak lain tidak akan membantu jika terjadi masalah di kemudian hari. Hal inilah yang memicu ketahanan mentalnya runtuh.
Menariknya, sesaat setelah Bambang mengundurkan diri, sistem langsung menunjukkan terpilihnya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai perusahaan penyedia proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang bersaksi untuk para terdakwa yakni Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD), dan Ibrahim Arief (Konsultan). (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved