Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kemendikbud, Gogot Suharwoto, menjadi saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan, eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa dalam perkara ini, Nadiem Makarim bertanya soal harga pengadaan laptop Chromebook pada saat era Muhadjir Effendy sebagai Mendikbud kepada Gogot. Pasalnya, Gogot pernah membeli Chromebook untuk kebutuhan Pustekkom.
“Bapak ingat harga berapa yang Bapak beli?” tanya Nadiem, dalam persidangan, Senin (26/1).
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM).
“Rp5,2 juta,” jawab Gogot, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Nadiem harga itu belum termasuk CDM.
Nadiem mengurai komponen CDM yang nilainya sekitar USD30. Dia mengasumsikan nilai tersebut setara Rp500 ribu per unit, dan mengajak Gogot menghitung di dalam ruang sidang.
“Yang benar-benar dibayar USD30 kita bisa asumsi itu Rp500 ribu mungkin, kira-kira Rp5,2 juta kadinya berapa Pak kalau ditambah CDM?” ucap Nadiem.
“Rp5,7 juta,” jawab Gogot.
Nadiem menyimpulkan total harga Chromebook berikut CDM berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Dia menyebut angka itu sangat mendekati harga pengadaan pada 2020 dan 2021 saat dirinya memimpin Kemendikbudristek.
Bantah Narasi Laptop Rp10 Juta
Dalam agenda sidang yang sama, Nadiem menyinggung maraknya narasi di media dan media sosial yang menyebut harga laptop pengadaan mencapai Rp10 juta per unit. Narasi itu, kata dia, tidak sesuai dengan data yang tercantum di katalog elektronik (e-katalog) pemerintah.
“Karena banyak sekali narasi sesat di media dan lain-lain mengenai harga laptop ini Rp10 juta, tapi kenyataannya ya harga rentang yang dibelinya di katalog itu sekitar Rp5,5 juta sampai Rp5,8 juta,” kata Nadiem.
Audit dan Pemeriksaan Kejaksaan
Nadiem juga bertanya kepada Gogot apakah pengadaan Chromebook pada 2019 pernah dipersoalkan aparat penegak hukum maupun lembaga audit negara. Hal ini untuk memastikan apakah harga yang dibayar Pustekkom pernah dinilai janggal atau terlalu mahal oleh pihak berwenang.
“Bapak pernah diperiksa nggak oleh Kejaksaan sebelumnya mengenai pengadaan di tahun 2019?” tanya Nadiem.
“Tidak,” jawab Gogot.
Nadiem juga menanyakan apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah menyebut harga Chromebook tersebut kemahalan. Gogot menjelaskan audit dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh satuan kerja, namun tak ada temuan ketidakwajaran harga dalam pengadaan yang dia tangani.
“Berarti aman ya Pak, tidak ada ketidakwajaran harga, tidak ada kemahalan harga?” tanya Nadiem.
“Tidak,” jawab Gogot.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam beberapa persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Google hingga pejabat internal Kemendikbudristek, untuk mengurai proses pengadaan, skema kerja sama, hingga potensi kerugian negara. (Can/P-3)
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved