Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri hingga Agustus 2026

Candra Yuri Nuralam
19/2/2026 16:38
KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri hingga Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Betul, sampai 12 Agustus 2026," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Hanya para tersangka yang pencegahan ke luar negerinya diperpanjang dalam kasus ini. Upaya paksa ini didasari kebutuhan penyidik menyelesaikan kasus.

"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," terang Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya