Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Perlawanan Praperadilan Yaqut Kandas, KPK Gas Pol Proses Penyidikan

Candra Yuri Nuralam
11/3/2026 13:23
Perlawanan Praperadilan Yaqut Kandas, KPK Gas Pol Proses Penyidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu(MI/SUSANTO)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa prosedur penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya," ujar Budi di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Yaqut sudah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan di ranah praperadilan. Hakim pun memerintahkan KPK untuk segera melanjutkan penyidikan.

Senada dengan Budi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengapresiasi putusan tersebut dan memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga tuntas.

"Kami juga menghaturkan terima kasih atas dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, karena tentunya ini sangat ditunggu," ucap Asep.

KPK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut akan segera dilimpahkan ke persidangan. Dukungan masyarakat dianggap menjadi kunci penting dalam pengawalan kasus ini.

"Kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," pungkas Asep. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya