Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa prosedur penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya," ujar Budi di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Yaqut sudah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan di ranah praperadilan. Hakim pun memerintahkan KPK untuk segera melanjutkan penyidikan.
Senada dengan Budi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengapresiasi putusan tersebut dan memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga tuntas.
"Kami juga menghaturkan terima kasih atas dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, karena tentunya ini sangat ditunggu," ucap Asep.
KPK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut akan segera dilimpahkan ke persidangan. Dukungan masyarakat dianggap menjadi kunci penting dalam pengawalan kasus ini.
"Kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," pungkas Asep. (P-4)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved