Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa prosedur penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya," ujar Budi di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Yaqut sudah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan di ranah praperadilan. Hakim pun memerintahkan KPK untuk segera melanjutkan penyidikan.
Senada dengan Budi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengapresiasi putusan tersebut dan memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga tuntas.
"Kami juga menghaturkan terima kasih atas dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, karena tentunya ini sangat ditunggu," ucap Asep.
KPK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut akan segera dilimpahkan ke persidangan. Dukungan masyarakat dianggap menjadi kunci penting dalam pengawalan kasus ini.
"Kita bisa melanjutkan, atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," pungkas Asep. (P-4)
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas optimistis praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji akan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved