Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Tim Hukum Gus Yaqut Optimistis Hakim Batalkan Status Tersangka

Akmal Fauzi
10/3/2026 21:37
Tim Hukum Gus Yaqut Optimistis Hakim Batalkan Status Tersangka
Koordinator tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini(Metrotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

TIM hukum mentan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan keyakinan penuh bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan status tersangka kasus korupsi kuota haji. Agenda sidang putusan akan dibacakan besok, Rabu (11/3).

Optimisme ini muncul setelah serangkaian fakta persidangan yang dinilai menjadi kelemahan mendasar dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa keyakinan pihaknya didasarkan pada fakta objektif, alat bukti, dan keterangan ahli yang muncul selama proses persidangan.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pengakuan KPK terkait penggunaan pasal yang dianggap sudah tidak relevan. Menurut Mellisa, KPK diklaim mengakui adanya kekeliruan penerapan Pasal 55 KUHP lama mengenai delik penyertaan  yangg sudah digantikan dalam KUHP Baru, dan disebut akan disesuaikan.

"Pernyataan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, Gus Yaqut," ujar Mellisa dalam keterangan resminya, Selasa (10/3). 

Tak hanya soal pasal, tim hukum juga menemukan adanya cacat prosedur yang serius terkait dokumen penetapan tersangka. Mellisa mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan tanpa lampiran dokumen inti yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Fakta ini bahkan diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK sendiri di persidangan," tambahnya.

Persidangan juga membedah sisi kewenangan pimpinan KPK. Merujuk pada perubahan UU KPK dan KUHAP, Mellisa berargumen bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut kini tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik. Hal ini berimplikasi pada legalitas tindakan penetapan tersangka yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang sah secara hukum.

Terakhir, Mellisa menyinggung soal urutan waktu (timeline) perhitungan kerugian negara yang dinilai janggal. Berdasarkan fakta persidangan, laporan hasil audit kerugian negara baru terbit pada 20 Februari 2026, sementara penetapan tersangka sudah dilakukan jauh sebelumnya.

"Keadaan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek prosedur maupun dasar hukum penetapan tersangka tersebut," tegasnya.

Menutup keterangannya, Mellisa menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada integritas hakim untuk memutus perkara ini secara objektif.

"Kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan kepada hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya