Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum mentan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan keyakinan penuh bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan status tersangka kasus korupsi kuota haji. Agenda sidang putusan akan dibacakan besok, Rabu (11/3).
Optimisme ini muncul setelah serangkaian fakta persidangan yang dinilai menjadi kelemahan mendasar dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa keyakinan pihaknya didasarkan pada fakta objektif, alat bukti, dan keterangan ahli yang muncul selama proses persidangan.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pengakuan KPK terkait penggunaan pasal yang dianggap sudah tidak relevan. Menurut Mellisa, KPK diklaim mengakui adanya kekeliruan penerapan Pasal 55 KUHP lama mengenai delik penyertaan yangg sudah digantikan dalam KUHP Baru, dan disebut akan disesuaikan.
"Pernyataan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, Gus Yaqut," ujar Mellisa dalam keterangan resminya, Selasa (10/3).
Tak hanya soal pasal, tim hukum juga menemukan adanya cacat prosedur yang serius terkait dokumen penetapan tersangka. Mellisa mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan tanpa lampiran dokumen inti yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Fakta ini bahkan diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK sendiri di persidangan," tambahnya.
Persidangan juga membedah sisi kewenangan pimpinan KPK. Merujuk pada perubahan UU KPK dan KUHAP, Mellisa berargumen bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut kini tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik. Hal ini berimplikasi pada legalitas tindakan penetapan tersangka yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang sah secara hukum.
Terakhir, Mellisa menyinggung soal urutan waktu (timeline) perhitungan kerugian negara yang dinilai janggal. Berdasarkan fakta persidangan, laporan hasil audit kerugian negara baru terbit pada 20 Februari 2026, sementara penetapan tersangka sudah dilakukan jauh sebelumnya.
"Keadaan ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek prosedur maupun dasar hukum penetapan tersangka tersebut," tegasnya.
Menutup keterangannya, Mellisa menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada integritas hakim untuk memutus perkara ini secara objektif.
"Kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menaruh kepercayaan kepada hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
(P-4)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved