Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Praperadilan Yaqut: Tim Kuasa Hukum Paparkan 5 Poin Dugaan Cacat Formil Penetapan Tersangka

Akmal Fauzi
08/3/2026 19:59
Praperadilan Yaqut: Tim Kuasa Hukum Paparkan 5 Poin Dugaan Cacat Formil Penetapan Tersangka
Koordinator tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini(Metrotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membeberkan lima poin terkait dugaan cacat formil dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poin-poin tersebut disampaikan menjelang pembacaan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang sedang bergulir.

Koordinator tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa proses hukum oleh KPK tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law dan berisiko melanggar prosedur hukum yang berlaku.

“Setidaknya terdapat lima cacat formil yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).

Menurut Mellisa, dugaan cacat formil pertama terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum adanya audit kerugian negara. Ia menyebut KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada 24 Februari 2026.

Kedua, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka,” kata Mellisa.

Ketiga, pihaknya menyebut Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Menurut Mellisa, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan terkait status tersebut.

Praktik itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur sah penetapan tersangka.

Keempat, tim kuasa hukum menilai KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum dalam proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), lembaga antirasuah tersebut disebut menggunakan dua rujukan hukum sekaligus, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.

Menurut Mellisa, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan.

Kelima, penetapan tersangka disebut menggunakan dasar notula ekspose. Ia menilai dokumen tersebut bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Notula ekspose tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Mellisa.

Melalui permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat meninjau seluruh fakta hukum secara objektif dan independen demi menjaga prinsip keadilan.

Saat ini, sidang telah memasuki tahap akhir dan segera dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya