Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membeberkan lima poin terkait dugaan cacat formil dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poin-poin tersebut disampaikan menjelang pembacaan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang sedang bergulir.
Koordinator tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa proses hukum oleh KPK tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law dan berisiko melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Setidaknya terdapat lima cacat formil yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).
Menurut Mellisa, dugaan cacat formil pertama terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum adanya audit kerugian negara. Ia menyebut KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada 24 Februari 2026.
Kedua, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka,” kata Mellisa.
Ketiga, pihaknya menyebut Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Menurut Mellisa, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan terkait status tersebut.
Praktik itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur sah penetapan tersangka.
Keempat, tim kuasa hukum menilai KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum dalam proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), lembaga antirasuah tersebut disebut menggunakan dua rujukan hukum sekaligus, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.
Menurut Mellisa, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan.
Kelima, penetapan tersangka disebut menggunakan dasar notula ekspose. Ia menilai dokumen tersebut bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Notula ekspose tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Mellisa.
Melalui permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat meninjau seluruh fakta hukum secara objektif dan independen demi menjaga prinsip keadilan.
Saat ini, sidang telah memasuki tahap akhir dan segera dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
(P-4)
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved