Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membeberkan lima poin terkait dugaan cacat formil dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Poin-poin tersebut disampaikan menjelang pembacaan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang sedang bergulir.
Koordinator tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa proses hukum oleh KPK tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law dan berisiko melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Setidaknya terdapat lima cacat formil yang menjadi dasar permohonan praperadilan ini,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).
Menurut Mellisa, dugaan cacat formil pertama terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum adanya audit kerugian negara. Ia menyebut KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada 24 Februari 2026.
Kedua, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka,” kata Mellisa.
Ketiga, pihaknya menyebut Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Menurut Mellisa, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan terkait status tersebut.
Praktik itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur sah penetapan tersangka.
Keempat, tim kuasa hukum menilai KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum dalam proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), lembaga antirasuah tersebut disebut menggunakan dua rujukan hukum sekaligus, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.
Menurut Mellisa, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan.
Kelima, penetapan tersangka disebut menggunakan dasar notula ekspose. Ia menilai dokumen tersebut bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Notula ekspose tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Mellisa.
Melalui permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat meninjau seluruh fakta hukum secara objektif dan independen demi menjaga prinsip keadilan.
Saat ini, sidang telah memasuki tahap akhir dan segera dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
(P-4)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, optimistis Hakim PN Jaksel kabulkan praperadilan. Ungkap cacat prosedur KPK, salah penerapan pasal, hingga audit kerugian negara yang janggal
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
Tim Hukum Yaqut menyampaikan kesimpulan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya seharusnya merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved