Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah klaim Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), yang mengaku tidak memahami aturan hukum terkait tindak pidana korupsi. Fadia sebelumnya berdalih bahwa latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut membuatnya minim pengetahuan mengenai seluk-beluk regulasi pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima. Menurutnya, rekam jejak politik Fadia di pemerintahan sudah cukup panjang untuk memahami tata kelola negara yang bersih.
“Tentunya sebagai kepala daerah, apalagi Ibu FAR ini kan sudah dua periode, kemudian sebelumnya juga sudah menjabat sebagai Wakil Bupati, ya semestinya sebagai seorang kepala daerah harus memahami ya bagaimana pengelolaan pemerintahan daerah,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rasuah di wilayahnya, KPK justru menemukan fakta bahwa Fadia merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Budi menekankan bahwa seorang kepala daerah memikul tanggung jawab besar untuk menciptakan good governance dan memberikan pelayanan publik yang prima, bukan justru menjerumuskan daerahnya ke dalam praktik korupsi.
“Harus bisa menciptakan good governance, harus juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya, ya sehingga ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi misi yang jelas untuk membangun daerahnya,” tambah Budi.
Penyidikan KPK mengungkap modus operandi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Fadia dinilai telah memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) sebagai bupati demi mengamankan proyek-proyek strategis di Pekalongan.
Ironisnya, praktik lancung ini tidak dilakukan sendiri. KPK menemukan adanya keterlibatan pihak keluarga hingga orang kepercayaan bupati untuk mengintervensi Satuan Kerja (Satker) maupun perangkat daerah lainnya.
“Terjadi benturan kepentingan bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait baik keluarga maupun orang kepercayaan ya mengharuskan para satker ya atau perangkat daerah ini untuk memenangkan perusahaannya,” ungkap Budi menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa latar belakang profesi di masa lalu tidak bisa dijadikan tameng hukum atas tindakan korupsi yang dilakukan saat menjabat. (Z-2)
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved