Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

KPK Patahkan Alasan 'Eks Pedangdut' Fadia Arafiq Soal Tak Paham Aturan Korupsi

Candra Yuri Nuralam
08/3/2026 07:38
KPK Patahkan Alasan 'Eks Pedangdut' Fadia Arafiq Soal Tak Paham Aturan Korupsi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah klaim Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), yang mengaku tidak memahami aturan hukum terkait tindak pidana korupsi. Fadia sebelumnya berdalih bahwa latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut membuatnya minim pengetahuan mengenai seluk-beluk regulasi pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima. Menurutnya, rekam jejak politik Fadia di pemerintahan sudah cukup panjang untuk memahami tata kelola negara yang bersih.

“Tentunya sebagai kepala daerah, apalagi Ibu FAR ini kan sudah dua periode, kemudian sebelumnya juga sudah menjabat sebagai Wakil Bupati, ya semestinya sebagai seorang kepala daerah harus memahami ya bagaimana pengelolaan pemerintahan daerah,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Aktor Utama di Balik Proyek Outsourcing

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rasuah di wilayahnya, KPK justru menemukan fakta bahwa Fadia merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.

Budi menekankan bahwa seorang kepala daerah memikul tanggung jawab besar untuk menciptakan good governance dan memberikan pelayanan publik yang prima, bukan justru menjerumuskan daerahnya ke dalam praktik korupsi.

“Harus bisa menciptakan good governance, harus juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya, ya sehingga ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi misi yang jelas untuk membangun daerahnya,” tambah Budi.

Intervensi Keluarga dan Benturan Kepentingan

Penyidikan KPK mengungkap modus operandi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Fadia dinilai telah memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) sebagai bupati demi mengamankan proyek-proyek strategis di Pekalongan.

Ironisnya, praktik lancung ini tidak dilakukan sendiri. KPK menemukan adanya keterlibatan pihak keluarga hingga orang kepercayaan bupati untuk mengintervensi Satuan Kerja (Satker) maupun perangkat daerah lainnya.

“Terjadi benturan kepentingan bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait baik keluarga maupun orang kepercayaan ya mengharuskan para satker ya atau perangkat daerah ini untuk memenangkan perusahaannya,” ungkap Budi menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa latar belakang profesi di masa lalu tidak bisa dijadikan tameng hukum atas tindakan korupsi yang dilakukan saat menjabat. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya